Berita Bulungan Terkini

Pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara Tunggu Persetujuan dari KemenPAN RB

Terbentuknya Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara harus ada persetujuan dari KemenPAN RB. Saat ini PN Tanjung Selor masih menunggu persetujuan tersebut

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Meski telah menjadi provinsi sendiri sejak 11 tahun, hingga kini belum ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Informasi terkini, pembentukan dua pengadilan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi mengaku, pengajuan kenaikan kelas PN Tanjung Selor, sekaligus pembentukan pengadilan Tipikor dan PHI sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Berkaitan itu, tim dari Mahkamah Agung, hingga Kemenpan-RB telah turun ke Kalimantan Utara. Untuk persyaratan yang dibutuhkan juga telah diberikan. 

Baca juga: Pengadilan Tipikor dan PHI Dibentuk Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Juru Bicara PN Tanjung Selor

"Sementara masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB untuk kenaikan status dari Kelas IB menjadi Kelas IA," ungkap Mifta Holis Nasution.

Dengan kenaikan status atau kelas ini, Pengadilan Negeri di Kalimantan Utara dapat mengadili kasus-kasus Tipikor dan PHI.

"Dari Mahkamah Agung (MA) sudah beberapa kali melakukan peninjauan. Bahkan termasuk meninjau lokasi untuk rencana pembangunan gedung Tipikor dan PHI," ungkapnya.

Rencananya, gedung Tipikor dan PHI akan dibangun di area PN Tanjung Selor. Saat ini, masih belum ada pengumuman mengenai hakim yang akan menangani kasus Tipikor dan PHI.  "Hakim untuk penanganan perkara Tipikor dan PHI akan ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung," bebernya.

Nantinya, untuk hakim Tipikor dan PHI harus memiliki sertifikasi. Begitu juga dengan hakim Ad Hoc. Sejauh ini, perkara Tipikor dan PHI masih nihil. Namun, berdasarkan kebutuhan keberadaan Tipikor dan PHI menjadi kebutuhan mendesak.

Gedung PN Tanjung Selor Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Gedung PN Tanjung Selor Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM)

"Sesuai regulasi, di setiap provinsi harus ada pengadilan Tipikor dan PHI yang berkedudukan di ibukota provinsi," jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, PN Tanjung Selor mengusulkan kenaikan status agar bisa menangani perkara Tipikor dan PHI. Diharapkan, pembentukan pengadilan di Kalimantan Utara akan mempercepat proses penanganan perkara.

"Sekarang ini untuk sidang perkara tipikor ditangani di PN Tipikor Samarinda. Dengan adanya pengadilan di Kalimantan Utara diharapkan dapat lebih efisien  biaya," bebernya.

 Karena itu, kenaikan status PN Tanjung Selor menjadi suatu harapan bagi masyarakat Kaltara. Khususnya dalam menangani kasus Tipikor dan PHI. Meskipun demikian, tetap perlu menunggu keputusan dari Kemenpan-RB dan keputusan MA terkait hal ini.

"Untuk mempercepat penyelesaian kasus Tipikor dan PHI di Kaltara tetap memerlukan kerja sama antar lembaga peradilan, kepolisian, jaksa, dan masyarakat," bebernya.

Diharapkan, dengan adanya kenaikan status PN dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kaltara. Khususnya dalam penanganan Tipikor serta PHI.

"Pengadilan Tipikor dan PHI memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi dan perselisihan hubungan industrial di Kaltara," imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved