Berita Bulungan Terkini
Pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara Tunggu Persetujuan dari KemenPAN RB
Terbentuknya Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara harus ada persetujuan dari KemenPAN RB. Saat ini PN Tanjung Selor masih menunggu persetujuan tersebut
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Meski telah menjadi provinsi sendiri sejak 11 tahun, hingga kini belum ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara (Kaltara).
Informasi terkini, pembentukan dua pengadilan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution saat dikonfirmasi mengaku, pengajuan kenaikan kelas PN Tanjung Selor, sekaligus pembentukan pengadilan Tipikor dan PHI sudah dilakukan sejak 2021 lalu.
Berkaitan itu, tim dari Mahkamah Agung, hingga Kemenpan-RB telah turun ke Kalimantan Utara. Untuk persyaratan yang dibutuhkan juga telah diberikan.
Baca juga: Pengadilan Tipikor dan PHI Dibentuk Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan Juru Bicara PN Tanjung Selor
"Sementara masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB untuk kenaikan status dari Kelas IB menjadi Kelas IA," ungkap Mifta Holis Nasution.
Dengan kenaikan status atau kelas ini, Pengadilan Negeri di Kalimantan Utara dapat mengadili kasus-kasus Tipikor dan PHI.
"Dari Mahkamah Agung (MA) sudah beberapa kali melakukan peninjauan. Bahkan termasuk meninjau lokasi untuk rencana pembangunan gedung Tipikor dan PHI," ungkapnya.
Rencananya, gedung Tipikor dan PHI akan dibangun di area PN Tanjung Selor. Saat ini, masih belum ada pengumuman mengenai hakim yang akan menangani kasus Tipikor dan PHI. "Hakim untuk penanganan perkara Tipikor dan PHI akan ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung," bebernya.
Nantinya, untuk hakim Tipikor dan PHI harus memiliki sertifikasi. Begitu juga dengan hakim Ad Hoc. Sejauh ini, perkara Tipikor dan PHI masih nihil. Namun, berdasarkan kebutuhan keberadaan Tipikor dan PHI menjadi kebutuhan mendesak.

"Sesuai regulasi, di setiap provinsi harus ada pengadilan Tipikor dan PHI yang berkedudukan di ibukota provinsi," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, PN Tanjung Selor mengusulkan kenaikan status agar bisa menangani perkara Tipikor dan PHI. Diharapkan, pembentukan pengadilan di Kalimantan Utara akan mempercepat proses penanganan perkara.
"Sekarang ini untuk sidang perkara tipikor ditangani di PN Tipikor Samarinda. Dengan adanya pengadilan di Kalimantan Utara diharapkan dapat lebih efisien biaya," bebernya.
Karena itu, kenaikan status PN Tanjung Selor menjadi suatu harapan bagi masyarakat Kaltara. Khususnya dalam menangani kasus Tipikor dan PHI. Meskipun demikian, tetap perlu menunggu keputusan dari Kemenpan-RB dan keputusan MA terkait hal ini.
"Untuk mempercepat penyelesaian kasus Tipikor dan PHI di Kaltara tetap memerlukan kerja sama antar lembaga peradilan, kepolisian, jaksa, dan masyarakat," bebernya.
Diharapkan, dengan adanya kenaikan status PN dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kaltara. Khususnya dalam penanganan Tipikor serta PHI.
"Pengadilan Tipikor dan PHI memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi dan perselisihan hubungan industrial di Kaltara," imbuh dia.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tipikor
PHI
Kalimantan Utara
pengadilan
Mifta Holis Nasution
PN Tanjung Selor
KemenPAN RB
TribunKaltara.com
Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Insan Pers dan Polri Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan |
![]() |
---|
APBD-P 2025 Diproyeksikan Rp 2,5 Triliun, Pemkab Bulungan Fokus Tuntaskan Proyek Strategis |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Perusakan Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan Gelar Olah TKP: Amankan CCTV |
![]() |
---|
Kembali Sepi, Bupati Bulungan Lobi Kemenhub Minta ATR 72 Kembali Operasi di Bandara Tanjung Harapan |
![]() |
---|
Kantor Media Koran Kaltara Dibobol, Mesin Cetak Dirusak, Polresta Bulungan Lakukan Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.