Berita Tana Tidung Terkini

Berikut Besaran Dana Hibah Penyelenggara Pilkada 2024 di Tana Tidung, Pencairan Dilakukan 2 Tahap

Dalam pencairan dana hibah yang diberikan kepada KPU Tana Tidung, Bawaslu Tana Tidung, Kodim 0914 Tana Tidung dan Polres Tana Tidung dua tahap.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Tana Tidung, Firman Rudding saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Kesbangpol Tana Tidung salurkan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk KPU Tana Tidung, Bawaslu Tana Tidung, Kodim 0914 Tana Tidung dan Polres Tana Tidung. Pencairan danah hibah dilakukan dua tahap  yakni di tahun 2023 dan 2024.

"Kalau untuk penyelenggara Pilkada 2024 itu dua tahap penyaluran jadi 40 persen di tahap pertama Tahun 2023 dan 60 persen di tahap kedua Tahun 2024 dan Alhamdulillah kita sudah menyalurkan semua untuk pencariannya itu," ungkap  Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Poldagri dan Ormas) Kesbangpol Tana Tidung Firman Rudding kepada TribunKaltara.com saat ditemui di Kantornya, Kamis (17/10/2024).

Firman Rudding menyebutkan besaran anggaran yang diberikan dalam dua tahap penyaluran  tiap lembaga penyelenggara Pilkada 2024 jumlahnya berbeda-beda. KPU Tana Tidung Rp 16 miliar, Bawaslu Tana Tidung Rp 4 miliar, Polres Tana Tidung  Rp 2,5 miliar dan Kodim 0914 Tana Tidung Rp 900 juta.

Besaran anggaran yang diberikan kepada penyelenggara Pilkada 2024 berdasarkan usulan masing-masing lembaga kepada Bupati Tana Tidung yang kemudian diverifikasi oleh Kesbangpol Tana Tidung.

Baca juga: Kesbangpol PPU Minta Parpol Segera Ajukan Pencairan Dana Hibah Tahap II 2024

Firman Rudding mengatakan anggaran yang diusulkan tiap lembaga lebih besar dari jumlah yang cairkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Tana Tidung.

"Penawaran awal mereka ya tentunya tinggi semua tapi kita perlu verifikasi lagi dan hasil yang bisa kita cairkan itu ya seperti yang sudah saya sebutkan tadi dan dananya itu digunakan untuk semua tahapan Pilkada dari awal sampai selesai," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika anggaran yang diterima masih tersisa setelah selesai pelaksanaan Pilkada, maka dana yang telah disalurkan harus dikembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

"Nanti setelah pelaksanaan Pilkada 2024 dana hibah yang diberikan itu ada sisa ya mereka harus mengembalikan kembali uangnya, seperti Pilkada sebelumnya kan karena kebetulan Covid jadi ada kelebihan anggaran yang mereka kembalikan," lanjutnya.

Penggunaan dana Pilkada 2024 akan terus diawasi dan dievaluasi untuk diketahui secara jelas pemanfaatan anggaran yang telah disalurkan ke masing-masing lembaga.

Baca juga: Kesbangpol Transfer Dana Hibah Pilkada Malinau Rp 47,5 Miliar ke KPU dan Bawaslu, Berikut Rinciannya

"Evaluasi keuangan itu nanti mereka ada tim sendiri, nanti BPK juga salah satu yang memeriksa dana Pilkada ini karena terkait uang daerah kan, kalau Kesbangpol ini sifatnya untuk verifikasi usulan dan penyaluran," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved