Berita PPU Terkini

SKPD di PPU Diminta Segera Terapkan ATKP Guna Permudah Transaksi Keuangan Daerah

Sekda Pemkab PPU, Tohar membuka kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2024.

Editor: Sumarsono
HO/Humas PPU
Sekda Pemkab PPU, Tohar membuka kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2024, dan Sosialisasi Penerapan ATKP. (HUMAS PEMKAB PPU) 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) Tohar membuka kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2024, dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah (ATKP).

Dalam arahannya, Tohar mengatakan, kegiatan tersebut akan dirangkai dengan sosialisasi ATKP yang berdasarkan informasi yang mengatakan bahwa penggunaan aplikasi ATKP membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan dukungan.

"Untuk mempersamakan persepsi, juga catatan kita, atas kinerja yang kita kemas dengan rekonsiliasi bendaharawan penerimaan, pengeluaran, pembantu penerimaan dan pengeluaran, juga dirangkai dengan sosialisasi ATKP, yang berdasarkan informasi butuh dorongan lebih lanjut,” ungkap Tohar, Jumat (18/10/2024).

Persoalan keuangan lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab dari Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ), tetapi tata kelola keuangan daerah dilaksanakan oleh sekian banyak unit kerja atau SKPD masing-masing.

Baca juga: TPKAD Kabupaten PPU Terbentuk, Sekda Tohar: Dorong Ketersediaan Akses Keuangan kepada Masyarakat

Menurut Tohar, SKPD memiliki ruang lingkup besar, serta spesifikasi kegiatan dan belanja, sehingga diperlukan rekonsiliasi.

Kegiatan rekonsiliasi ini dijelaskan Tohar, dirancang untuk mencocokan data dan informasi, yang dikelola oleh subsistem dari sumber yang sama.

Tohar berpesan dan mengajak kepada para bendahara untuk lebih peka terkait persoalan yang ada, sehingga mengakibatkan belum banyak SKPD yang menggunakan aplikasi ATKP.

"Mari kita bersama sama berfikir kritis, mungkin saja ada bagian bagian dari persoalan yang saya ungkapkan ini.

Mari kita perbaiki ke depan, kita urai apa yang menjadi persoalan sehingga belum banyak yang memanfaatkan aplikasi ATKP,” jelasnya.

Kabid Perbendaharaan BKAD PPU Hengki, memberikan penjelasan terkait tujuan dari pelaksanaan acara ini, yaitu meresume kembali untuk Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah ( ATKP ).

Baca juga: Jaga Netralitas ASN, Upaya Pemkab PPU Wujudkan Pilkada Damai

Ia mengungkapkan, hal ini pernah diterapkan sebelumnya, namun hasil monitoring dan evaluasi ternyata hanya ada kurang lebih 10 SKPD yang menggunakan ATKP.

Alasan yang tidak menggunakan pun beragam, dominan karena merasa belum terbiasa. Padahal ATKP ini mempermudah SKPD dalam rangka transaksi pembayaran.

"Kita tidak tahu kendala-kendalanya seperti apa, mungkin nanti kita bahas kembali terkait dengan kegiatan hari ini,” katanya.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten PPU.

Masing-masing SKPD, diwakili oleh PPK, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan. (*/ADV)

Penulis: Nita Rahayu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved