Berita PPU Terkini

TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada

TOK! Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab PPU divonis hukuman penjara selama 1 bulan, karena terbukti bersalah terlibat ikut kampanye Pilkada.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Nita Rahayu
TOK! Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab PPU divonis hukuman penjara selama 1 bulan, karena terbukti bersalah terlibat ikut kampanye Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – TOK! Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab PPU divonis hukuman penjara selama 1 bulan, karena terbukti bersalah terlibat ikut kampanye Pilkada 2024.

Pengadilan Negeri atau PN Penajam telah memutuskan kasus pidana netralitas ASN di Pemkab PPU ( Penajam Paser Utara ) pada Pilkada 2024.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricco Imam Vimayzar, didampingi anggota hakim Rihad Satria Pramuda dan Jerry Thomas berlangsung di PN Penajam Kelas II, Senin (23/12/2024) malam.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Jerry Thomas, menyatakan terdakwa terbukti bersalah saat mengikuti salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Kegiatan kampanye berupa debat publik pasangan calon yang dilaksanakan KPU Penajam Paser Utara pada 14 November 2024 di Studio Menara Kompas TV, Jakarta.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau, Bawaslu Serahkan ke BKN, Begini Penjelasannya

Tidak hanya itu, anggota majelis hakim itu juga menilai bahwa terdakwa Lahuda, sebagai pejabat ASN seharusnya menerapkan asas netralitas ASN yang menjadi contoh bagi masyarakat umum.

Terdakwa pun melanggar Pasal 128 junto 71 ayat 1 dan 2 UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan tindak pidana.

Dalam surat putusan yang dibaca Ketua Majelis  Hakim PN Penajam Ricco Imam Vimayzar, terdakwa karena menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat putusan atau membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Lahuda) hukuman penjara selama satu bulan," ucapnya sambil ketok palu.

Kepada terdakwa juga dikenai denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dapat diganti dengan penjara selama satu bulan, dan terdakwa membayar perkara dalam persidangan.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," katanya.

Hakim Ricco Imam Vimayzar menambahkan, atas putusan tersebut dapat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca juga: Temuan Pertama, Bawaslu Periksa Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau Kaltara

Apabila  sependapat maka akan melakukan ditandatangani surat putusan dan penahanan terhadap terdakwa.

 "Terdakwa mempunyai hak, jika sependapat dengan putusan majelis hakim bisa menandatangani surat putusan.

Atau tidak sependapat bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 3 hari setelah perkara ini diputuskan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved