Malinau Memilih

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau, Bawaslu Serahkan ke BKN, Begini Penjelasannya

Bawaslu Malinau serahkan ke BKN, soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang ASN di Malinau Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Kantor Bawaslu Malinau, Kalimantan Utara, 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Bawaslu Malinau akhirnya memutuskan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) inisial ES di Malinau Kalimantan Utara yang diduga melakukan pelanggaran netralitas menyerahkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Komisioner Bawaslu Malinau, Ryan Virgiawan mengungkapkan, pihaknya menyerahkan ke BKN, karena kewenangan Bawaslu Malinau bukan menghakimi bersalah atau tidaknya ASN yang diduga melanggar netralitas.

"Hasilnya kita meneruskan dugaan ini ke BKN. Perlu kami tegaskan, sesuai Perbawaslu 9/2024, Bawaslu tidak memutus apakah ES ini bersalah atau tidak. Kita hanya lakukan kajian, klarifikasi dan plenokan. Nanti BKN yang memutuskan," katanya, Kamis (17/10/2024)

Sebelumnya, Bawaslu Malinau telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejadian pelanggaran netralitas ASN yang telah didaftarkan pada pekan lalu.

Baca juga: Temuan Pertama, Bawaslu Periksa Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau Kaltara

Bawaslu Malinau telah memanggil pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga terlibat. Selama pemeriksaan ES cukup kooperatif.

Alhasil, Bawaslu Malinau telah memproses penanganan dugaan dan hasilnya diproses dalam jangka waktu 3 hari pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran dalam waktu 3 hari, yakni sejak Senin hingga Rabu kemarin. Hasilnya kita plenokan bersama pimpinan Bawaslu Malinau," ujar Ryan Virgiawan.

Sesuai amanat Peraturan Bawaslu Nomor 9/2024,  rekomendasi dugaan pelanggaran dapat diteruskan ke BKN.

Sehingga wewenang penetapan bersalah atau tidaknya  seorang ASN yang diduga melanggar netralitas merupakan wewenang BKN.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved