Derap Nusantara
Kemana Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Berstatus Tersangka Suap? Ini Penjelasan KPK
Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka suap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum lama ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan ( Kalsel ) Sahbirin Noor alias SHB hingga kini masih misteri.
Sosok Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat ini diketahui berstatus tersangka suap.
Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka suap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum lama ini.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK, terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sahbirin, ada enam tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus itu.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman
Kini usai sandang status tersangka suap, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sahbirin belum diketahui.
Meski diketahui, KPK telah berupaya lakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Sahbirin yang berstatus tersangka suap itu.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 dikutip dari ANTARA.
Budi mengatakan Sahbirin juga tidak diketahui keberadaannya bahkan saat sidang praperadilannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Sahbirin Noor juga diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, namun yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
Penyidik komisi antirasuah saat ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor, para saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari sopir Sahbirin, pihak swasta, hingga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) saat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/Rabu, 6 November 2024)
Gubernur
Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
tersangka
suap
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kalsel
TribunKaltara.com
Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Sepulang dari Mesir |
![]() |
---|
Perintah Kapolri, Jenderal di Lingkaran Wahyu Widada Ini Janji Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Apa Kabar Moratorium DOB? 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kini di Meja Kemendagri |
![]() |
---|
Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital 2024 Tumbuh Pesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.