Kabar Artis

Ungkap Alasan Jemput Andrew Andika usai Jalani Rehabilitasi Narkoba, Tengku Dewi: Dia Minta Tolong

Tengku Dewi ungkap alasan jemput Andrew Andika usai jalani rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkoba, sebut itu permintaan dari sang suami.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @tengkudewiputri_tdp/@andrewandika
Beberkan alasan jemput Andrew Andika usai rampung jalani rehabilitasi atas kasus narkoba, Tengku Dewi sebut itu permintaan suaminya. 

"Assesment klien kami itu satu bulan rawat inap, dua bulan rawat jalan. Dia sudah menjalani rawat inap selama satu bulan. Ketika bebas dia harus menjalani rawat jalan selama dua bulan," ujar Ricci Chandra di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (6/11/2024).

"Tetapi selama dua minggu sekali harus datang ke tempat panti rehab untuk diperiksa tentang kesehatan Andrew," bebernya.

Ricci memastikan bahwa Andrew sudah bersih dari narkoba. Dikatakannya juga bahwa kliennya itu tidak tergolong sebagai pecandu.

"Secara keseluruhan atau assesment itu total sudah bersih. Karena Andrew itu bukan pecandu narkoba ya," terang Ricci.

"Dia hanya kebawa dengan teman-temannya pada saat malam itu, satu malam itu ya, satu kali dia pakai obat terlarang itu saat malam terjadi sebelum penangkapan," bebernya.

Baca juga: Cabut Gugatan Cerai 3 Minggu Sebelum Melahirkan, Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika Rujuk?

Kompak Absen di Sidang Mediasi

Di tengah proses perceraian yang masih berlangsung, Andrew Andika dan Tengku Dewi kompak absen di persidangan.

Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Ricci Chandra selaku kuasa hukum Andrew Andika mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena menjalani syuting.

"Karena Andrew hari ini syuting. Dia sudah meminta izin ke pihak bersangkutan, tapi tidak diizinkan alhasil saya yang mewakili dia ke sini," kata Ricci.

Sementara itu, Tengku Dewi juga tak menampakkan dirinya di persidangan.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, Tiara Octavia, Tengku Dewi baru bisa ke persidangan sore hari.

Andrew Andika dan Tengku Dewi diwajibkan hadir pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada 13 November 2024.

"Wajib hadir. Jadi penggugat hadir, tergugat hadir untuk agenda mediasi," kata Tiara.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved