Advertorial
Harmonisasi Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kaltara ke Kemendagri
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menegaskan akan melakukan harmonisasi beberapa aturan yang sudah dibuat ke Kemendagri dan Kementerian Hukum
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie mengatakan, pihaknya akan melakukan harmonisasi peraturan tata tertib (tatib), tata beracara dan kode etik DPRD Kaltara periode 2024 – 2029 ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
"Setelah pembentukan AKD (alat kelengkapan Dewan), kami melakukan harmonisasi beberapa aturan yang sudah dibuat, utamanya tatib dan kode etik," kata Achmad Djufrie, pada pekan ini.
Harmonisasi peraturan sebagai 'kitab suci' DPRD Kaltara ini, juga akan dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait di pemerintah pusat, maka peraturan tata tertib dan kode etik bisa segera difungsikan.
"Setelah mendapat persetujuan, baru kita bisa memakai itu sebagai kitab suci. Kita pakai aturan semua dari situ dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai anggota dewan," ungkap Ketua DPRD Kaltara.
Harmonisasi dilakukan agar ke depannya tidak ada peraturan yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
Oleh sebab itu, harmonisasi dan persetujuan dari pemerintah pusat sangat penting.
"Setelah disetujui dan dipastikan tidak bertentangan, baru kita bisa jalan. Kalau sekarang kan tatib belum selesai, jadi anggota dewan bisa kemana – mana. Target sudah bisa selesai dalam minggu ini," ucap Achmad Djufrie.
(adv)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.