Berita Nasional Terkini
Gibran Buka Posko 'Lapor Mas Wapres', Hari Pertama Sudah Terima 55 Pengaduan: Laporkan Kasus Tanah
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka Posko ‘ Lapor Mas Wapres ‘, hari pertama, Senin (11/11/2024) sudah terima 55 pengaduan.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka Posko ‘ Lapor Mas Wapres ‘, hari pertama, Senin (11/11/2024) sudah terima 55 pengaduan.
Sekretariat Wakil Presiden RI menerima setidaknya 55 lebih masyarakat yang membuat aduan langsung ke Istana Wapres RI di hari pertama program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi langsung oleh Wapres Gibran.
Menurut Deputi Administrasi Setwapres RI Sapto Harjono, jumlah masyarakat yang mengadu itu diterima hingga pukul 14.00 WIB siang tadi.
"Terakhir kami lihat sudah 47 orang (yang melapor). Masih ada sekitar 7-8 orang yang antre di meja layanan. Mungkin (total) 55 orang," kata Sapto kepada awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Jumlah masyarakat yang melaporkan permasalahannya ke Wapres Gibran ini melebihi dari kapasitas yang ditargetkan oleh Setwapres.
Baca juga: Polda Kaltara Rapat Akselerasi Mendukung Program 100 Hari Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Adapun, Setwapres RI menargetkan per hari ada 50 orang warga yang dilayani laporannya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan menyediakan 10 meja petugas untuk melayani pengaduan.
"Kami sudah simulasi kemarin bersama tim Setwapres bahwa kami sudah ukur perorang tuh di meja layanan berapa menit prosesnya dari mulai dari depan tadi dan keliatannya waktu idealnya itu mencakup 50 orang lebih pengadu," kata dia.

"Namun demikian kami tetap membuka kesempatan kiranya jam layanan masih ada waktu pukul 13.00 ada toleransi," sambung Sapto.
Sapto Harjono membeberkan terkait mekanisme dari program Lapor Mas Wapres yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.
Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu.
"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari kerja untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.
Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.
Baca juga: Disorot Kamera, Kaesang Pangarep hingga Kahiyang Ayu Disoraki Saat Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan sebagainya.
Dengan begitu, program Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Adhi Makayasa Akmil 1995, tak Pernah jadi Pangdam |
![]() |
---|
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.