Berita PPU Terkini

Pindah Domisili Kini Dipermudah, Pemohon Cukup Bawa KTP dan KK Asli ke Disdukcapil PPU

Pindah domisili daerah asal ke daerah lain, kini cukup mudah. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara ( PPU )

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Sekretaris Disdukcapil PPU Mawar 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pindah domisili daerah asal ke daerah lain, kini cukup mudah. Pemohon cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara ( PPU ).

“Silakan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ), tanpa kembali ke daerah asal untuk mengurus surat pindahnya,” jelas Sekretaris Disdukcapil PPU Mawar, kepada TribunKaltim.co, Senin (18/11/2024).

Mawar menjelaskan, bahwa perpindahan domisili sudah dipermudah, tidak harus kembali daerah asal dulu.

Disdukcapil PPU yang akan mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (PWNI) di daerah asal.

"Kita yang mintakan SK PWNI dari daerah asal, jadi mereka tidak perlu kesana lagi," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil PPU Maksimalkan Layanan Perekaman KTP

Para pemohon, cukup mendatangi kantor Disdukcapil PPU dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Di Disdukcapil, pemohon diminta untuk mengisi formulir, yang berisi rincian keterangan tentang daerah asal, dan lokasi tepat domisili yang dituju saat ini.

Berdasarkan itu, Disdukcapil PPU akan membuat SK PWNI dan dikirim ke Disdukcapil daerah asal.

Setelah daerah asal menyetujui dengan mencabut NIK yang bersangkutan, barulah KTP dan KK dengan alamat baru pemohon akan diterbitkan.

"PWNI itu terbit tergantung dari respon daerah asal, bisa cepat bisa juga lambat," sambungnya.

Apabila pemohon ingin menumpang di KK lain, maka harus memiliki surat keterangan tidak keberatan dari pemilik KK.

Baca juga: Kabupaten PPU Raih Nominasi 50 Desa Wisata Terbaik se Indonesia

Seluruh prosesnya diperkirakan bisa selesai, dalam waktu satu hingga dua Minggu.

Pemohon juga akan langsung dikabari, apabila KTP dan KK barunya telah selesai.

"Itu nanti akan diberitahukan lewat email atau nomor WhatsApp pemohon," pungkasnya. (*/ADV)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved