Berita Tarakan Terkini

Pembahasan UMK Tarakan 2025, Disnaker dan Depeko Masih Tunggu Surat Edaran Permenaker

Sambil tunggu permenaker, Disnaker dan Depoko bahasa tata tertib pembahasan UMK Tarakan 2025. Hanya saja Serikat Pekerja tidak menyetujui.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Hanto Bismoko, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Hingga saat ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2025.  Masih tunggu surat edaran Permenaker pasca Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) 6,5 persen.

Hanto Bismoko, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan menyampaikan, pembahasan UMK Tarakan 2025 hanya sebatas menunggu edaran Permenaker Kemenaker RI. 

"Jika edaran Permenaker telah turun pihaknya akan menunggu UMP Kaltara ditetapkan, karena ini acuan dalam penetapan UMK Tarakan 2025, kata Hanto Bismoko.

Disinggung soal pembahasan UMK Tarakan 2025 yang seharusnya sudah ditetapkan per 30 November 2024, kata Hanto Bismoko, karena saat itu kondisinya sedang digelar Pilkada 2024. 

Baca juga: Penetapan UMK Tarakan 2025 Ditargetkan Paling Lambat Akhir November Ini, Kemungkinan Ada Kenaikan 

"UMP harusnya 20 November, UMK 30 November. Tapi kami menunggu edaran terbaru dari pusat. Makanya kami memantau terus sampai hari ini. Termasuk hari ini hanya pertemuan santai sambil menunggu kabar pusat. Jadi hari ini belum ada rapat Depeko ," paparnya, Senin (2/12/2024).

Diaku Hanto Bismoko, saat Presiden Probowo Subianto mengumumkan nilai UMP 6,5 persen pihaknya langsung mengadakan rapat sambil menunggu juknis (petunjuk teknis).

"Memang kemarin kan dari Pak Prabowo sampaikan 6,5 persen. Itu kami langsung adakan rapat. Tapi kan kami menunggu juknisnya bagaimana dan ini berjenjang. Kita yang jelas nunggu aturan juknisnya turun bagaimana," jelasnya.

Jika nanti sudah ada edaran dan  juknis maka langsung segera mengundang semua yang terlibat dalam anggota Depeko. Dari semua perwakilan serikat pekerja, kemudian dari Apindo dan akademisi serta BPS Kota Tarakan.

Hanto Bismoko, menambahkan, sambil  menunggu edaran dari pusat dan  mengefisienkan waktu, Depeko Tarakan masih proses pembahasan tata tertib. Namun sempat dari serikat pekerja belum menyetujui karena edaran Kemenaker RI belum turun.

Baca juga: Selama Lima Tahun UMK Malinau Bertambah Jadi Rp 621.165, Berikut Rincian Kenaikannya

"Kami kemarin coba komunikasi kembali kepada serikat pekerja, kami coba bahas dulu tatib untuk persiapan bahas UMK. Sehingga prosesnya lebih mudah nanti dan akhirnya mereka setujui dan kemarin tatib sudah disepakati bersama," ucap Hanto Bismoko.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved