Berita Tarakan Terkini

Pasca Praperadilan di Tarakan, Kuasa Hukum Hasbudi Siap Gugat Balik, Singgung Ballpress Dikembalikan

Pasca sidang praperadilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Kegiatan pembongkaran ballpress dugaan berisi narkotika. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Padahal diketahui ballpress tersebut sudah dilakukan pemusnahan di Bogor pada Rabu (20/9/2024) lalu.

Sehingga ia meminta bahwa aset yang saat ini disimpan di Polda Kaltara harus dikembalikan.

Setelah ada putusan resmi dipegang pihaknya dari PN Tarakan, maka langkah lanjut akan melakukan langkah lanjut dengan dasar putusan praperadilan.

"Setelah ada putusan kami pelajari. Kalau pernyataan direskrimsus betul kami juga menghargai putusan. Dasar untuk kami ajukan gugatan itu adanya putusan. Baik untuk memohonkan eksekusi dan juga gugatan ganti kerugian," jelasnya.

Terakhir memandang hasil putusan praperadilan PN Tarakan kemarin, dinyatakan ada terkait penyitaan yang tidak sah.

Penyitaan yang tidak sah itu disebutkan karena kurangnya alat bukti.

Dengan demikian, seseorang yang dipersangkakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Jika ternyata dua alat yang cukup tidak dipenuhi menurut hakim praperadilan, berarti penyidik bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang mentersangkakan seseorang yang belum cukup bukti," tegasnya.

Langkah kuasa hukum yang jelas menunggu sampai selesai dan menerima salinan putusan dan secara isi sudah didengar kemarin dalam sidang praperadilan.

"Untuk salinan kalau sudah dapatkan kami akan ajukan gugatan ganti kerugian terhadap BB disita terkait dengan hak klien kami yang diciderai. Untuk penyidik yang dianggap diduga kurang cakap karena menahan orang yang berdasaekan diduga kurangnya alat bukti maka itu ranahnya kode etik. Ada tiga item kami ajukan termasuk melaporkan kode etik terhadap penyidik  pasti," tegasnya.

Penyidik dalam jabatannya menetapkan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menghilangkan hak kemerdekaan kliennya, Hasbudi.

"Kami akan laporkan pelanggaran terkait tidak profesionalnya seorang penyidik dan juga kami akan laporkan ke Polri. Kami anggap patut diduga untuk melengkapi alat bukti saat pra, yang kami ajukan itu, penyidik melakukan dugaan pemalsuan. Dari awalnya tidak ada penyelidikan itu dibuat seolah-olah ada penyelidikan. Dengan diduga membuat tanda tangan yang tidak benar," terangnya.

Jadi lanjutnya ada beberapa elemen termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan.

Baca juga: Satgas Pamtas Serahkan 272 Kaleng Miras dan 6 Karung Ballpress ke Bea Cukai Nunukan, Hasil Patroli

Intinya  ada empat akan dilangkahkan setelah putusan praperadilan.

Pertama eksekusi, kedua mengajukan gugatan ganti kerugian, ketiga melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke paminal Polri dan keempat laporan pidana dugaan pemalsuan.

"Dengan dugaan merekayasa penyelidikan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved