Berita Tarakan Terkini

Tiga Perkara Tipikor Proses Penyidikan di Kejari Tarakan, Meylani: Masih Hitung Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Tarakan hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan tiga kasus Tipikor. Saat ini pun masih menghitung berapa kerugian negara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany. 

 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN -Empat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, tiga kasus masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany. Adapun tiga penyidikan kasus lainnya masih dalam pendalaman untuk dilakukan perhitungan kerugian negara dan masih dalam proses. 

"Kami masih menunggu hasil perhitungan  kerugian negara. Pertama, perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas atau operasional pada kantor Satpol PP dan PMK Tarakan tahun anggaran 2018 sampai 2022," ujarnya.

Kedua, dugaan Tipikor dalam pembangunan sea wall Pantai Amal Baru atau lanjutan Kota Tarakan tahun 2020. Ketiga,  dugaan tipikor dalam pembangunan kanal antar moda Bandara Juwata Kota Tarakan tahap satu sampai tahap lima tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 menggunakan APBD Provinsi Kaltara.

Baca juga: 4 Kasus Dugaan Tipikor Ditangani Kejari Tarakan Sepanjang 2024, Satu Perkara Ditetapkan 3 Tersangka 

"Itu tiga perkara yang masih kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Untuk sementara, untuk Satpol PP kami minta Inspektorat, untuk sea wall dan pembangunan kanal antarmoda bandara masih kami lakukan permohonan ke BPK. Karena berproses juga, masih menunggu hasil LHKPN," ungkap Meilany.

Untuk pelaku yang terlibat dari tiga perkara dugaan tipikor belum dapat disimpulkan, karena dua alat bukti belum bisa didapati.

"Jadi belum bisa kami menentukan untuk tersangka siapa yang akan bertanggung jawab dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut," papar Meilany.

Keterangan saksi dan ahli dan jumlah kerugian negara semua sedang berproses. Keterangan saksi sudah ada pemanggilan dan meminta keterangan karena di BPK yang nanti dimintakan hasil perhitungan kerugian negara akan dikonfirmasikan dengan saksi-saksi yang dilibatkan.

Ia membenarkan bahwa pada kasus ini juga sama melibatkan pihak ketiga dan polanya juga sama.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Nunukan Ikuti Sidang Dakwaan Secara Online di PN Tipikor Samarinda

"Karena pekerjaan itukan dari pemerintah diberikan penyedia jasanya pasti dari pihak ketiga. Yang jelas sedang berproses kami belum menentukan tersangkanya," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany didampingi para jajaran, Senin (9/12/2024) kemarin menyampaikan selama 2024 jumlah perkara yang ditangani sebanyak empat penanganan perkara penyidikan kasus korupsi.

Dari empat penanganan perkara penyidikan, satu perkara tindak pidana khusus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni penyidikan perkara atas tindak pidana korupsi (tipikor) dalam peningkatan kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020. Inisial penetapan tersangka tiga orang, inisial MA, kemudian SF dan B.

Selanjutnya, kata Meylani, dari penanganan penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Tarakan sudah menentukan penetapan tersangka dan per hari ini  Senin (9/12/2024), salah satu tersangka mengajukan praperadilan

"Kami diprapid dari salah satu tersangka yang kami tetapkan inisial B. Untuk itu kamu mohon dikawal mengikuti penanganan perkara ini sampai tuntas. Apabila ada berkait pelaporan, imbauan atau apapun kami siap untuk kebaikan kinerja Kejaksaan Negeri Tarakan ke depan lebih baik lagi," papar Meylani. 

Melyani Kepala Kejari Tarakan 02 10122024.jpg
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany.

Melyani mengatakan, penetapan tersangka ini, sebelumnya sudah dimiliki dua alat bukti sehingga Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam  penanganan perkara tersebut. 

Ia melanjutkan lagi, lebih detail menambahkan bahwa kerugian negara dari kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan perkotaan Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2020, berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara(LHP PKN) 
di tanggal 7 November 2024 kerugian kurang lebih Rp1.979.000.000.

"Dimana peran masing-masing tersangka, MA sebagai PPK, SF sebagai penyedia pekerjaan, dibantu dengan B yang sama dimana perannya adalah di dalam kontrak, SF yang harusnya melaksanakan pekerjaan tapi di lapangan yang mengerjakan adalah B. Artinya dipihakketigakan lagi, dalam kontrak seharusnya itu tidak dipihak ketigakan lagi," jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan lagi untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN), pihaknya meminta ahli dari Inspektorat Kota Tarakan.  Adapun anggaran yang digunakan kemarin menggunakan APBN tahun 2020. 
(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved