Berita Nunukan Terkini

2 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Nunukan Ikuti Sidang Dakwaan Secara Online di PN Tipikor Samarinda

Dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BLUD RSUD Nunukan dilakukan secara online dari PN Tipikor Samarinda Kalimantan Timur.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ricky
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan dihadiri Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan inisial DL dan NR mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara online dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan itu berlangsung online dan offline di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/11/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran BLUD RSUD Nunukan itu berlangsung online dan offline di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/11/2024).

Diketahui DL merupakan eks Direktur dan NR sebagai eks Bendahara RSUD Nunukan.

Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa: Besok Pembacaan Dakwaan di PN Tipidkor Samarinda

"Hanya kami JPU yang sidang di PN Tipidkor Samarinda. Untuk kedua terdakwa ikuti sidang secara online dari Kantor Kejari Nunukan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, siang.

Selama proses sidang kedua terdakwa masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Nunukan.

"Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum dijadwalkan hari Senin depan," ucap Ricky.

Ricky menjelaskan bahwa terdakwa NR saat itu menjabat Bendahara pengeluaran pada BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 sampai Februari 2022.

Sementara terdakwa DL menjabat Direktur yang mana sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022.

Sesuai hasil pemeriksaan Kejari Nunukan sebelumnya, NR dan DL telah melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan dengan tujuan untuk menutupi penggunaan dana BLUD RSUD Nunukan.

Baca juga: 2 Tersangka Tipikor BLUD RSUD Nunukan Kaltara Diserahkan ke Kejari Nunukan: Disidangkan di Samarinda

"Dengan kata lain dana BLUD itu dipergunakan untuk panjar ataupinjaman pribadi dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ricky.

Tindakan kedua terdakwa NR dan DL diduga kuat bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Kalimantan Utara, kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.526.145.572.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved