Berita Nunukan Terkini

2 Tersangka Tipikor BLUD RSUD Nunukan Kaltara Diserahkan ke Kejari Nunukan: Disidangkan di Samarinda

Dua tersangka tindak pidana korupsi ( Tipikor) dana BLUD RSUD Nunukan inisial DL dan NR telah diserahkan ke JPU Kejari Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara membawa tersangka DL yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, menuju Lapas Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua tersangka tindak pidana korupsi ( Tipikor) dana BLUD RSUD Nunukan inisial DL dan NR telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Perkara dugaan Tipikor yang menjerat eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan inisial DL dan eks Bendahara RSUD Nunukan inisial NR terus bergulir di Kejari Nunukan

Setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan akhirnya Tim Penyidik Kejari Nunukan menyerahkan dua tersangka tersebut serta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Nunukan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengaku telah menyerahkan tersangka DL dan NR kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Samarinda. 

Baca juga: Pembentukan Pengadilan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara Tunggu Persetujuan dari KemenPAN RB

"Kami sudah melakukan pemeriksaan tahap dua. Sesuai dengan berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Minggu (20/10/2024), pukul 15.00 Wita.

Ricky menuturkan bahwa langkah selanjutnya perkara korupsi yang menjerat DL dan NR segera didaftarkan pada PN Tipikor Samarinda

"Target kami pada akhir bulan ini JPU Kejari Nunukan akan mendaftarkan perkara tersebut untuk disidangkan di PN Tipikor, Samarinda," ucapnya.

Menurutnya, selama proses pemeriksaan kedua tersangka bersikap kooperatif.

Selain itu, selama pemeriksaan kedua tersangka juga mendapat pendampingan dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. 

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka DL dan NR adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Baca juga: Tersangka Dugaan Tipikor Rumah Sakit Pratama Bunyu Ajukan Praperadilan, Dianggap Tidak Penuhi Syarat

"Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain. Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang," ucapnya.

Lanjut Ricky,"Kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved