Berita Bulungan Terkini

Tersangka Dugaan Tipikor Rumah Sakit Pratama Bunyu Ajukan Praperadilan, Dianggap Tidak Penuhi Syarat

Syamsuddin kuasa hukum pemohon tersangka kasus Tipikor Rumah Sakit Pratama Bunyu ajukan praperadilan ke PNS Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Sidang pra peradilan kasus dugaan Tipikor pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Melalui Kuasa Pemohonnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Syamsudin, selaku Kuasa Pemohon Praperadilan pihak tersangka menyebutkan, pengajuan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan alasan adanya kejanggalan yang dilakukan atas penetapan tersangka terhadap D, dalam perkara ini.

Menurut Syamsudin, satu kejanggalan yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan adalah, tidak adanya alat bukti kuat dalam penetapan kliennya (D) sebagai tersangka.

"Sesuai keputusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Dari situlah kami mengajukan pra peradilan," kata Syamsudin yang didampingi dua rekannya, Samsuri dan Gusti Madani Farisi. Ketiganya dari Kantor Pengacara Ada Syamsudin & Rekan Samarinda, Kaltim.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Tipikor RS Pratama Bunyu Sudah di Kejati Kaltara, Aspidsus: Masih Penelitian

Kemudian kenapa penetapan tersangka dipra peradilkan? Syamsudin yang ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (12/10/2024) menerangkan, sesuai keterang D, selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, dan juga tidak ada surat panggilan sebagai tersangka.

"Secara tiba-tiba saja dijadikan tersangka. Dan langsung ditahan," ungkapnya kepada Tribun Kaltara. 

Syamsudin menjelaskan, praperadilan ini diajukan karena berdasarkan keterangan dari kliennya yang berinisial D bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, serta tidak pernah kemudian dipanggil sebagai tersangka.

“Tapi tiba-tiba langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Diterangkan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, menyebutkan, bahwa objek praperadilan itu ditambah Mahkamah Konstitusi menjadi, orang yang ditetapkan tersangka itu harus sudah ada bukti yang dipegang terlebih dahulu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Bunyu, Kadinkes Bulungan Sudah 10 Kali Diperiksa Polda Kaltara

Terlebih dalam perkara tipikor. Dalam hal ini, bukti kerugian negara harus ada. Sementara dalam perkara kliennya, hingga D ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sampai diajukan pra peradilan,  belum ada alat bukti, yang menunjukkan adanya kerugian negara.

"Jadi ini ditetapkan sebagai tersangka apa? Kalau tuduhan korupsi, alat buktinya mana. Ini tidak ada sama sekali, baik itu dari BPKP maupun BPK," ungkapnya.

Selain itu, dalam permohonan praperadilan tersebut juga menyebutkan bahwa D yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah merupakan sub kontraktor dari pekerjaan proyek RSP Bunyu tersebut.

“Jadi bukan sebagai kontraktor. Seharusnya, kalau dalam perkara tipikor itu, kedudukan orang itu kan ada kontraktor yang tanda tangan dengan negara yang diwakili oleh PPTK, PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, sub kontraktor tidak ada sangkut pautnya dengan penerimaan dana dari pihak pemerintah atau negara. Dalam hal ini, sub kontraktor hanya bekerja sama dengan kontraktor.

Anehnya lagi, ungkap dia, justru kontraktornya hingga kini masih bebas, tanpa ada dimintai pertanggungjawaban. Disebut, ada dua kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 52 miliar tersebut. Yakni, PT ISK dan MFA. 

Kuasa pemohon pra peradilan tersangka, Syamsuddin 12102024
Kuasa pemohon pra peradilan oleh tersangka D, Syamsudin.

Pengajuan permohonan pra peradilan dilakukan pada 13 September 2024. Dan kini tengah dalam proses persidangan. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved