Berita Tarakan Terkini

4 Kasus Dugaan Tipikor Ditangani Kejari Tarakan Sepanjang 2024, Satu Perkara Ditetapkan 3 Tersangka 

Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan rilis pers perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024. 

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan rilis pers perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024, Senin (9/12/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan rilis pers perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany didampingi para jajaran, Senin (9/12/2024) menyampaikan selama 2024 jumlah perkara yang ditangani sebanyak empat penanganan perkara penyidikan kasus korupsi.

Perempuan yang baru menjabat lima bulan di Tarakan menggantikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan sebelumnya, Adam Saimima menyampaikan, dari empat penanganan perkara penyidikan, satu perkara tindak pidana khusus telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yakni penyidikan perkara atas Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam peningkatan kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020. Inisial penetapan tersangka tiga orang, inisial MA, kemudian SF dan B," papar Meylani. 

Baca juga: 33 Pantun Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Bagikan di Sosmed untuk Kampanye Perangi Korupsi

Selanjutnya, kata Meylani, dari penanganan penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Tarakan sudah menentukan penetapan tersangka dan per hari ini juga, Senin (9/12/2024), salah satu tersangka mengajukan praperadilan. 

" Kami diprapid dari salah satu tersangka yang kami tetapkan inisial B. Untuk itu kamu mohon dikawal mengikuti penanganan perkara ini sampai tuntas. Apabila ada berkait pelaporan, imbauan atau apapun kami siap untuk kebaikan kinerja Kejaksaan Negeri Tarakan ke depan lebih baik lagi," papar Meylani

Ia melanjutkan lagi, untuk penetapan tersangka ini, sebelumnya sudah dimiliki dua alat bukti sehingga Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam  penanganan perkara tersebut. 

Ia melanjutkan lagi, lebih detail menambahkan bahwa kerugian negara dari kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan perkotaan Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2020, berdasarkan perhitungan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara(LHP PKN) di tanggal 7 November 2024 kerugian kurang lebih Rp1.979.000.000.

"Dimana peran masing-masing tersangka, MA sebagai PPK, SF sebagai penyedia pekerjaan, dibantu dengan B yang sama dimana perannya adalah di dalam kontrak, SF yang harusnya melaksanakan pekerjaan tapi di lapangan yang mengerjakan adalah B. Artinya dipihakketigakan lagi, dalam kontrak seharusnya itu tidak dipihak ketigakan lagi," jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan lagi untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN), pihaknya meminta ahli dari Inspektorat Kota Tarakan.  

Adapun anggaran yang digunakan kemarin menggunakan APBN tahun 2020. 

Kemudian dua alat bukti, yang memperkuat ada keterangan saksi dan juga hasil perhitungan kerugian negara dan juga surat serta keterangan ahli.

"Untuk ahli, karena pekerjaan fisik, ada dua ahli dilibatkan yakni ahli pekerjaan fisik dan juga ahli perhitungan LHKPP. Ada tiga ahli yang kami gunakan untuk memproses penanganan perkara ini," jelasnya.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini

Adapu  proyek dimaksud, tahun 2020 telah selesai.

Dan pemeriksaan penyidikan dilakukan di tahun 2022 sampai hari ini karena berproses, dan baru penetapan tersangka dilakukan di 2024.

"Penyidik masih sama, teman-teman di Pidsus Kejaksaan Negeri Tarakan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved