Berita Kaltara Terkini

Permenaker Wajibkan Daerah Tetapkan Dua Jenis Upah, Kadisnaker Kaltara Ungkap Perbedaan UMK dan UMSK

Pemenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 jabarkan dua jenis upah yang harus ditetapkan daerah, yakni Upah Minimum dan Sektoral.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Utara, Haerumuddin saat ditemui di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Pemenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menjabarkan dua jenis upah yang harus ditetapkan daerah, yakni Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Utara, Haerumuddin menjelaskan setelah diterbitkan Permenaker 12/2024, ada jenis upah baru yang wajib ditetapkan tiap daerah, yakni Upah Minimum Sektoral  Kabupaten UMS.

Berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), UMSK merupakan istilah baru yang dikenal dalam mekanisme pengupahan.

"Permenaker terbaru merinci dua jenis upah yang ditetapkan daerah. Pertama upah minimum, kedua upah minimum sektoral. Kalau upah minimum kita kenal sejak lama, UMSK ini yang baru," kata Haerumuddin saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau.

Baca juga: Serikat Buruh Kawal Kenaikan UMK Malinau Kaltara, Disnaker Diminta Awasi Ketaatan Perusahaan

Haerumuddin menjelaskan UMS baik UMSP (Provinsi) maupun UMSK (kabupaten/kota) berorientasi pada potensi ekonomi dan keadaaan ketenagakerjaan lokal.

UMK ditetapkan berdasarkan indeks yang terukur, seperti angka inflasi, kondisi ekonomi dll.

Sementara UMSK mempertimbangkan lapangan kerja, hingga kontribusi dan beban kerja sektor tertentu.

Sebelum UMSK ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota wajib menyepakati nilai UMK terlebih dulu. Setelah itu, menyepakati sektor-sektor potensial yang termasuk dalam kategori UMSK.

"Jadi daerah perlu menyepakati UMK dulu. Setelah itu baru membahas UMSK. Sektoral ini ditentukan berdasarkan karakteristik, risiko kerja, tuntutan dan spesilisasi pekerjaan," katanya.

UMK Tahun 2025 juga telah dipatok seragam naik sebesar 6,5 persen. Sementara UMSK tidak ada indeks khusus selain sektor tertentu yang tercantum dalam KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha indonesia).

Baca juga: UMK Bulungan 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 3.706.867, Bupati Syarwani: Masih Bersifat Usulan

Di Malinau, ada 2 sektor tertentu yang telah diseoakati bersama yakni Sektor Pertambangan dan Kehutanan. 

"Di Permenaker juga dijelaskan bahwa UMSK harua lebih tinggi dari UMK. Seperti sektoral kita naik sekitar Rp 7 ribu. Jadi nilainya sedikit lebih tinggi sesuai dengan ketentuan," katanya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved