Berita Nunukan Terkini

Kenaikan PPN 12 Persen, GAPKI Kaltara Nilai akan Berdampak Mengurangi Aktivitas Ekonomi Kecil 

Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas pengesahan DPR RI pada 29 Oktober 2021.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Nunukan, belum lama ini. 

“Investasi pun berpotensi menurun, karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.

Penurunan Daya Beli dan Prilaku Konsumen 

Di sisi lain, kenaikan PPN akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual.

Pengurangan daya beli akibat kenaikan harga barang akan menyebabkan konsumsi masyarakat menurun, terutama pada golongan dengan pendapatan rendah hingga menengah. 

Baca juga: Optimisme Ekonomi  Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen

Hal tersebut dapat mengurangi tabungan mereka untuk masa depan dan mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakat.

“Perlu diingat bahwa dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” imbuh Syarif.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved