Berita Nunukan Terkini
Kenaikan PPN 12 Persen, GAPKI Kaltara Nilai akan Berdampak Mengurangi Aktivitas Ekonomi Kecil
Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU Nomor 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas pengesahan DPR RI pada 29 Oktober 2021.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
“Investasi pun berpotensi menurun, karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.
Penurunan Daya Beli dan Prilaku Konsumen
Di sisi lain, kenaikan PPN akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual.
Pengurangan daya beli akibat kenaikan harga barang akan menyebabkan konsumsi masyarakat menurun, terutama pada golongan dengan pendapatan rendah hingga menengah.
Baca juga: Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen
Hal tersebut dapat mengurangi tabungan mereka untuk masa depan dan mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakat.
“Perlu diingat bahwa dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” imbuh Syarif.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pajak Pertambahan Nilai
Dewan Perwakilan Rakyat
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
Hb Syarif Almahdali
Nunukan
pajak
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.