Berita Bulungan Terkini

Selama Libur Natal, Aktivitas Parkir Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Sepi

Aktivitas parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Bulungan relatif sepi.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Aktivitas area parkir di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Bulungan. (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORĀ - Aktivitas parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Bulungan relatif sepi.

Jumlah kendaraan parkir mengalami penurunan selama libur Natal Natal 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Parkir pelabuhan kayan II Tanjung Selor, Harnoko kepada TribunKaltara.com, Kamis (26/12/2024).

Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha jasa parkiran rumahan yang dibuka di sekitar Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor dengan tarif parkir yang lebih terjangkau.

Selain itu, faktor perekonomian juga menjadi salah satu penyebab berkurangnya pemudik pada Natal tahun ini.

Baca juga: Libur Nataru, Belum Ada Lonjakan Penumpang Speedboat Reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor

"Kalau dibanding Natal tahun lalu menurun. Ini bisa dilihat sendiri hanya beberapa kendaraan yang terparkir di sini," Kata Harnoko.

Harnoko mengatakan pada Natal tahun lalu jumlah kendaraan yang keluar masuk area parkir Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor bisa mencapai ribuan.

Untuk Natal tahun ini jumlah hanya sekitar ratusan.

"Kita tidak menghitung secara pasti, tapi kalau ngomongin ramai ya ramai tahun lalu.

Kalau tahun ini bisa dilihat sendiri masih banyak tempat parkir yang tersedia masih kosong," terangnya.

Tarif jasa parkir kendaraan bermotor roda dua di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor berdasarkan hitungan jam.

Untuk setiap jamnya dikenakan tarif parkir Rp 1.000.

Baca juga: Tiga Hari ini Lonjakan Penumpang Speedboat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Tembus 3.203 Orang

"Untuk tarifnya ini sudah ada ketentuannya berdasarkan peraturan daerah satu jamnya Rp 1000.

Untuk dua jam pertama Rp 2000, tapi setelah itu perjamnya Rp 1000," jelasnya.

Untuk batas akhir waktu pengambilan kendaraan yakni sore hari pukul 18.00 Wita.

Jika kendaraan tak kunjung diambil batas akhir maka akan dihitung menginap, sehingga kendaraan dapat diambil pada keesokan harinya.

"Iya di pelabuhan ini menerima untuk kendaran yang menginap, untuk hitungannya tadi tetap dihitung per jam," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved