Berita Nunukan Terkini

Jelang Malam Tahun Baru, Polres Nunukan Musnahkan 10.825,88 Gram Sabu dan 731 Butir Pil Ekstasi 

Pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan Polres Nunukan jelang malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Menjelang malam pergantian tahun 2024 (Tahun Baru 2025), Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 10.825,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 731 butir, Selasa (31/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Menjelang malam tahun baru 2025, Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10.825,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 731 butir, Selasa (31/12/2024), siang.

Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan di lapangan apel Tribrata Polres Nunukan dengan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, dan tokoh adat.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nunukan serta Pengadilan Negeri Nunukan.

"Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang kami musnahkan tadi berasal dari 13 laporan Polisi. Jumlah tersangka laki-laki 15 orang dan perempuan 3 orang," kata AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Sabu Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Dilarutkan ke Dalam Air

Menurut AKBP Bonifasius Rumbewas total awal barang bukti Narkotika dari 13 laporan Polisi untuk jenis sabu beratnya 10.831,75 gram. Untuk pil ekstasi sebanyak 747 butir atau 307,47 gram.

"Sabu yang disisihkan untuk pemeriksaan Labfor 2,98 gram. Sedangkan pil ekstasi 8 butir. Kalau sabu yang disisihkan untuk pembuktikan di Pengadilan, 2,89 gram dan pil ekstasi 8 butir," ucap pria yang akrab disapa Boni itu.

Lanjut Boni,"Sehingga total yang dimusnahkan tadi, untuk sabu beratnya 10.825,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 731 butir," tambahnya.

Pemusnahan sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender lalu dimasukkan lagi ke dalam wadah berisi air, selanjutnya dibuang ke selokan.

Boni menyampaikan bahwa penyelundupan sabu dari negeri jiran, Malaysia masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama TNI-Polri, instansi terkait lainnya termasuk pemerintah daerah.

Pergantian malam tahun baru di Nunukan 02 31122024.jpg
Menjelang malam pergantian tahun 2024 (Tahun Baru 2025), Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 10.825,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 731 butir, Selasa (31/12/2024), siang.

Apalagi kata dia, posisi Nunukan Kalimantan Utara yang berbatasan secara darat dan laut dengan Malaysia. Ditambah lagi 'jalur-jalur tikus' yang kerap kali dilalui para kurir sabu dan luput dari pengawasan petugas, lantaran jumlah personel terbatas.

Sehingga upaya memerangi narkoba menjadi tanggungjawab bersama, termasuk juga masyarakat.

"Untuk memerangi Narkoba bukan hanya tugas Polisi, TNI, tapi juga instansi terkait lainnya termasuk juga pemerintah daerah. Begitu juga masyarakat, kami minta untuk menginformasikan kepada aparat penegak hukum segala tindak kejahatan, utamanya kejahatan transnasional," ujarnya.

Boni katakan bahwa modus para kurir sabu untuk menyelundupkan barang haram tersebut juga beragam. Sehingga dibutuhkan kejelihan petugas di lapangan.

"Kalau sebelumnya sabu dibungkus dengan kemasan teh China. Terakhir yang diamankan petugas, sabu dibungkus menggunakan kemasan Milo. Jadi modusnya terus berganti-ganti untuk mengelabuhi petugas," tuturnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved