Berita Nasional Terkini

Pemerintah tak Jadi Menaikkan PPN per 1 Januari 2025, PPN 12 Persen hanya Berlaku Barang Kena PPnBM

Pemerintah tidak jadi alias batal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang kena PPnBM.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 persen nantinya hanya berlaku untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Bawang Mewah ( PPnBM ). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah tidak jadi alias batal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kabar gembira ini disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati, Selasa (31/12/2024) malam.

“PPN TIDAK JADI…!” komentar Sri Mulyani.

Dalam postingannya, Sri Mulyani juga menjelaskan PPN 12 persen nantinya hanya berlaku untuk barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Bawang Mewah ( PPnBM ).

Hal itu dikemukakan Sri Mulyani usai rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax di Kementerian Keuangan yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir

Lebih lanjut dijelaskan, Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Berikut penjelasan Sri Mulyani terkait kebijakan PPN :

Pertama, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN.

Artinya tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) - sesuai PP 49/2022.

Kedua, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen. Tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.

Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.

Ketiga, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM ( Pajak Penjualan atas Barang Mewah ).

Baca juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen

Hal ini diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Beberapa barang mewah yang dikenai PPN 12 persen, seperti pesawat pribadi, kpal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Termasuk kendaraan bermotor mewah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved