Berita Kaltara Terkini
Sepanjang Tahun 2024, 4 Orang Diamankan BNNK Tarakan Kaltara, Satu Pelajar Ikut Terjaring
Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengungkap dua kasus narkotika di Kelurahan Selumit Pantai.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Dalam hal ini, BNNK Tarakan juga telah melakukan patroli dan penjagaan secara ketat di titik tersebut sehingga titik yang selama ini menjadi basis penjualan narkoba tutup.
"Berdasarkan pantauan kita sampai saat ini tidak terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut. Dengan kerja keras pada tahun 2024 kita berhasil menekan peradaran narkoba di dua titik tersebut yang selama ini dikenal sebagai basis transaksi narkotika yang seakan tidak tersentuh," ujarnya.
Baca juga: Geledah Kamar WBP, Personel Lapas Tarakan Temukan Pecahan Kaca, Nihil Temuan Handphone dan Narkotika
Sehingga pada bulan Desember tepatnya tanggal 17 Desember 2024 bertempat di Lapangan Gang Ganda RT 12 Kelurahan Selumit Pantai telah dilaksanakan Deklarasi yang dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Bapak Komjend. Pol Martinus Hukom, yang diharapkan dapat menggugah kepedulian dari seluruh elemen masyakarat bahwa narkoba adalah musuh bersama.
BNNK Tarakan mengharapkan kepada seluruh stakeholder untuk ikut berperan untuk membangun kampung-kampung narkoba ini agar tidak lagi dijadikan basis para bandar narkoba dengan mamanfaatkan kelemahan ekonomi masyarakat untuk kepentingan pribadi para bandar.
"Harapan BNNK Tarakan di Tahun 2025 Kota Tarakan tidak adalagi kampung-kampung narkoba sehingga harapan pada Tahun 2045 Indonesia bisa Indonesia Emas," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Badan Narkotika Nasional Kota
BNNK Tarakan
Evom Meternik
BNNP
tersangka
Kampung Bersinar
Tarakan
Selumit Pantai
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.