Berita Nasional Terkini
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.
Pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
"Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12) malam.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.
"PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita enggak pulang. Tapi karena berlakunya mulai besok (tanggal1), kita akan berdiskusi segera," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah tak Jadi Menaikkan PPN per 1 Januari 2025, PPN 12 Persen hanya Berlaku Barang Kena PPnBM
Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Dalam konferensi pers Selasa (31/12), Prabowo menyatakan, kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen ialah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
Sementara untuk barang dan jasa di luar kategori mewah tersebut tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.
Namun tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Baca juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," ucapnya.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen oleh pemerintah.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku," jelas Prabowo.
barang dan jasa
Pajak Pertambahan Nilai
PPN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo
barang mewah
PPnBM
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.