Berita Nasional Terkini

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah. 

Pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

"Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12) malam.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.

"PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita enggak pulang. Tapi karena berlakunya mulai besok (tanggal1), kita akan berdiskusi segera," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah tak Jadi Menaikkan PPN per 1 Januari 2025, PPN 12 Persen hanya Berlaku Barang Kena PPnBM

Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Dalam konferensi pers Selasa (31/12), Prabowo menyatakan, kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen ialah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.

Sementara untuk barang dan jasa di luar kategori mewah tersebut tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.

Namun tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

Baca juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen

"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," ucapnya.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen oleh pemerintah.

"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku," jelas Prabowo.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved