Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Tangani Kasus Tipikor dengan Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar, Selama Tahun 2024

Selama tahun 2024, Polda Kaltara menangani kasus Tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 13 miliar. Hal ini diungkapkan Kapolda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis akhir tahun, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) maupun di Polres jajaran, Sepanjang tahun 2024, Polda Kaltara berhasil menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar atau tepatnya Rp 13.108.483.383.

Dalam rilis akhir tahun 2024 belum lama ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto membeberkan, perkara tipikor yang ditangani selama 2024 ini, terjadi di Bulungan oleh Dir Reskrimsus Polda dan di Nunukan oleh Polres Nunukan.

Diungkapkan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Kaltara dan jajaran pada tahun 2024, mencapai Rp 13.108.483.383 dari 5 kasus tipikor. 

Oleh karena itu, Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.

Baca juga: Kejati Kaltara Selidiki Dua Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Izin Pertambangan

“Satu kasus tindak korupsi yang ditangani oleh Polres Nunukan dengan kerugian negara sebesar Rp 12.949.286.135,30 dan empat kasus tindak korupsi lainnya yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan kerugian negara mencapai Rp 44.159.197,248," bebernya.

Dari sejumlah kasus yang ditangani ini, lanjut dia, Polda Kaltara akan terus meningkatkan kerja sama antar lembaga, memperkuat pengawasan, mendukung lembaga anti korupsi, serta memberdayakan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan korupsi.

“Hanya dengan kerja sama yang solid dari berbagai pihak, korupsi dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan dapat ditingkatkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Polres Nunukan adalah terkait dengan dana koperasi pegawai negeri sipil. Dengan kerugian kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Sementara yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Kaltara, ada kasus dugaan Tipikor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, juga dugaan tipikor pada pembangunan rumah sakit Pratama Bunyu, Bulungan

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved