Berita Daerah Terkini

2.308 Peserta Lolos SKD PPPK di Paser Kaltim, Cek Jadwal Melengkapi Dokumen Persyaratan ASN 2024

Sebanyak 2.308 peserta lolos SKD Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Paser Kaltim, cek jadwal melengkapi dokumen Persyaratan ASN.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Peserta yang ikut dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada tahun 2024. ( TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER – Sebanyak 2.308 peserta lolos SKD Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Paser Kaltim, cek jadwal melengkapi dokumen Persyaratan ASN 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Paser telah mengumumkan peserta yang lolos SKD melalui CAT PPPK untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes).

Sebelumnya, SKD CAT PPPK formasi tenaga teknis telah diumumkan pada 30 Desember 2024.

Sedangkan untuk Nakes diumumkan pada 5 Januari 2025 lalu yang diakses melalui laman kepegawaian.paserkab.go.id

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan, terdapat 2.308 peserta, terdiri dari 2.214 tenaga teknis dan 294 tenaga kesehatan lolos SKD PPPK Pemkab Paser 2024 periode pertama.

Baca juga: Penerimaan PPPK Malinau Kaltara Tahap 2, Hasil Seleksi Berkas Akan Diumumkan Februari 2025

"Setelah dinyatakan lulus, para calon PPPK ini mesti melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Paser," jelas Suwito di Tanah Grogot, Senin (6/1/2025).

Untuk formasi tenaga teknis, dijadwalkan harus melengkapi dokumen pada 6 sampai 10 Januari 2025 dan dilanjutkan lagi pada 13 sampai 14 Januari 2025.

PPPK paser4
Peserta yang ikut dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada tahun 2024. ( TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM).

"Dalam satu hari, ada 300 orang melakukan pengurusan dokumen yang diperlukan.

Dibagi menjadi enam sesi, dan setiap sesi masing-masing terdiri dari 50 peserta," tambahnya.

Berikut dokumen yang mesti dipenuhi sebagai ASN Pemkab Paser:

Baca juga: 217 Peserta Lulus Tes Seleksi PPPK Tahap 1, Pengumuman Dapat Diakses di Laman Resmi Pemkab Malinau  

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

- Keterangan bebas narkoba,

­- Keterangan sehat jasmani dan rohani.

Pengurusan SKCK dilakukan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser atau lokasi SKD CAT.

Untuk surat keterangan bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) dan Kantor BKPSDM Paser.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved