Berita Bulungan Terkini
Tenaga Honorer Lulus PPPK Datangi Polresta Bulungan Urus SKCK, Dua Hari Ada 1.500 Orang
Di Mapolresta Bulungan banyak orang yang mengurus SKCK. Ternyata orang itu adalah tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dari beberapa daerah.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemandangan berbeda terlihat di Mapolresta Bulungan sejak dua hari, Senin-Selasa (6-7/01/2025) ini. Khususnya di bagian pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diserbu masyarakat.
Puluhan orang, tampak antre untuk mengurus pemberkasan SKCK. Ternyata orang yang paling banyak dominasi urus SKCK adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dinyatakan lulus oleh pemerintah pada seleksi beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Intelkam AKP Sonny Tandisau mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengurus SKCK.
Dia mengatakan, sesuai data di bagian pelayanan, sejak 2 hari ini, ada sekitar 1.500 orang yang mengurus SKCK. Di mana mayoritas untuk keperluan syarat pemberkasan PPPK.
Baca juga: Berlaku Per 1 Agustus 2024, Urus SKCK di Polresta Bulungan Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Dalam pengurusan SKCK kali ini, disebutkan, telah diterapkan penambahan syarat, yakni wajib sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berupa kartu BPJS Kesehatan aktif.
Seperti diketahui, di Polresta Bulungan, ketentuan baru ini sudah diberlakunan mulai 1 Agustus 2024 lalu.
Ketentuan penerapan syarat BPJS kesehatan ini, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Di mana semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan
Dibeberkan, secara lengkap, persyaratan pembuatan SKCK baru antara lain: fotocopy KTP 1 Lembar; fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar; fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir 1 lembar; surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar ; dan pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
Adapun, persyaratan pembuatan SKCK perpanjangan, meliputi fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar, pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan SKCK lama (maksimal 1 tahun dari masa terbit).
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024, Pemohon SKCK Wajib Miliki Kepesertaan JKN Aktif, Termasuk di Kalimantan Utara
Ditegaskan, masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Polresta Bulungan wajib memiliki KTP Bulungan.
Pantauan media ini di bagian pelayanan SKCK, tampak para pemohon, yang terdiri dari pria dan wanita, tampak rela mengantri untuk mendapatkan nomor antrean.
Iwan adalah salah satunya. Warga Tanjung Selor Bulungan ini, mengajukan permohonan pembuatan SKCK sebagai bagian dari persyaratan untuk mengurus berkas PPPK di Pemprov Kaltara.
Iwan bersama sejumlah rekan sejawatnya, sengaja datang ke Mapolresta sejak pagi hari. Namun, meski sudah datang lebih awal, mereka tetap harus mengantri karena jumlah pemohon yang sudah banyak lebih dulu.
Ia mengaku, bila SKCK adalah salah satu berkas wajib yang harus dilengkapi bersama, dengan surat bebas narkoba, surat kesehatan, dan dokumen lainnya sebagai bagian dari syarat administrasi pengumpulan berkas yang harus selesai dalam waktu sebulan.

Proses pengurusan SKCK bagi tenaga honorer, yang telah lulus seleksi PPPK 2024 ini, menjadi langkah penting dalam memenuhi syarat administrasi.
Meskipun antrean panjang, para honorer tetap semangat dan berharap segala proses administrasi dapat berjalan lancar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Dilarang, Pemda Bangun RPHU di Jalan Padaelo Tanjung Selor |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Kaltara Turut Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Sekolah |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Komda Alkhairaat Bulungan Gelar Rakorda di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Terus Meningkat, Bupati Bulungan Kaltara Ingatkan Risiko Tindak Pidana Korupsi |
![]() |
---|
Tahun Depan Pasar Induk Tanjung Selor Bulungan Bakal Dipagar Keliling, Demi Keamanan dan Penataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.