Kabar Artis

5 Fakta Vonis Armor Toreador setelah KDRT Cut Intan Nabila: Penjara 4,5 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Intip fakta-fakta sidang vonis Armor Toreador atas kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, dipenjara 4,5 tahun namun pilih tak ajukan banding.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Instagram @cut.intannabila
Fakta-fakta sidang vonis Armor Toreador atas kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, dipenjara 4,5 tahun namun pilih tak ajukan banding. 

TRIBUNKALTARA.COM - Armor Toreador sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (6/1/2025) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Sebelumnya, Cut Intan Nabila melaporkan Armor ke Polres Bogor pada 13 Agustus 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan dua alat bukti, status Armor Toreador resmi menjadi tersangka pada Agustus 2024.

Ia juga didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang vonis Armor Toreador
Armor Toreador usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Adapun dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga mendakwa Armor Toreador dengan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Armor Toreador Dipenjara Imbas Kasus KDRT, Begini Cara Cut Intan Nabila Jelaskan kepada Anak-anaknya

Berikut ini fakta-fakta sidang vonis Armor Toreador:

1. Dihukum 4,5 tahun penjara

Majelis Halim Pengadilan Negeri CIbinong menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan atau 4,5 tahun penjara terhadap Armor Toreador karena terbukti bersalah.

Majelis hakim menilai Armor melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.

Adapun isi pasal tersebut bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

 Menjatuhkan hukuman terhadap Saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa.

2. Hal yang memberatkan dan meringankan

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Armor.

Dalam pertimbangan memberatkan, tindakan Armor sebagai figur publik seharusnya memberikan suri teladan yang baik.

Perbuatan Armor bukan yang pertama kali dilakukan dan perbuatan Armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

Sementara hal yang meringankan hukuman Armor karena ia bersikap sopan selama persidangan.

“Belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga memberikan waktu seminggu untuk Armor mengajukan banding atas vonisnya.

Baca juga: Profil Lukman Azhari yang Sempat Digugat Cerai Medina Zein, Pernah Diisukan Selingkuh hingga KDRT

Selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador.
Selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador. (Kolase TribunKaltara)

3. Tak ajukan banding

Sembari melemparkan senyum, Armor mengatakan bahwa dirinya akan menerima segala vonis yang dijatuhkan padanya.

"Tidak, tidak ada banding, saya terima," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Armor menegaskan bahwa sejak awal kasusnya berjalan, ia tak pernah sekalipun membela diri, dan merasa tidak bersalah.

Armor menyadari bahwa kasus ini menjadi konsekuensi yang harus dihadapi setelah tindakan kekerasan yang dilakukan pada Cut Intan Nabila.

"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.

Ia tak menampik bahwa hal-hal yang terjadi dalam rumah tangganya dikarenakan mereka menikah di usia muda.

Di tengah perjalanan lima tahun pernikahan mereka sejak Agustus 2019, ada pertikaian di dalamnya yang membuat rumah tangga mereka akhirnya retak hingga dibawa ke proses hukum.

Baca juga: MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD

4. Sepakat bercerai

Setelah jalani sidang vonis, Armor mengatakan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Cut Intan adalah keputusan yang terbaik untuk mereka berdua.

Armor juga mengatakan bahwa dirinya mementingkan perkembangan anak, sehingga ia menerima gugatan cerai dari Cut Intan.

"Memang saya sudah siap untuk bercerai. Nah bagi saya gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak," ungkap Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

"Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," katanya.

Armor juga membantah kabar soal dirinya yang enggan diceraikan dan hanya menyayangi Cut Intan karena anak. 

"Nah berita tentang saya memohon untuk tidak diceraikan adalah tidak benar. Karena saya menyayangi Intan karena alasan anak-anak," tuturnya.

Armor berharap meski nantinya ia dan Cut Intan bercerai mereka bisa berhubungan baik untuk anak-anak.

5. Turut merasa tersakiti

Dikatakan Armor bahwa dirinya turut merasakan sakit dalam permasalahan rumah tangga dengan Cut Intan Nabila.

Namun hal tersebut tak pernah diungkapkan olehnya ke depan publik.

"Nah kemudian mungkin media di luar sering memberitakan juga bahwa memang hanya Intan yang tersakiti selama berumah tangga dan sebetulnya saya juga melalui hal yang sama," beber Armor.

Baca juga: Kembali Bongkar Video CCTV KDRT Armor Toreador, Cut Intan Nabila Ungkap Permintaan Maaf ke Anak

Meski tak mengungkap ke publik, Armor mengatakan, ia sudah menyampaikan aib-aib rumah tangganya tersebut di hadapan majelis hakim saat persidangan.

Armor merasa selama lima tahun rumah tangganya, orangtuanya juga banyak berperan untuk keutuhan rumah tangga mereka.

"Selama lima tahun ini mereka banyak berkontribusi terhadap keharmonisan pernikahan kami.

 Misalnya dengan mengingatkan ibadah, kemudian juga membawa kami untuk terapi ke psikiater, dan juga menyayangi anak-anak kami dengan sepenuh hati, mengajaknya bermain," kata Armor.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved