Advertorial
Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 240,3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan jajaran sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 240,3 miliar sepanjang tahun 2024.
TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Jajaran ( Kantor Cabang Bulungan, Tanjung Selor, dan Nunukan ) sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 240,3 miliar sepanjang tahun 2024.
“Hingga akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan dan jajaran telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 19.495 kasus,” kata Masbuki.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011," jelas Masbuki.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 16.750 kasus sebesar Rp209,5 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 396 kasus sebesar Rp 4,3 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 489 kasus sebesar Rp12,7 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1749 kasus sebesar Rp 13,5 miliar.
“Hingga akhir tahun 2024 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” jelas Masbuki.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"JMO kini menjadi solusi bagi peserta untuk mendapatkan layanan secara cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga mempercepat proses klaim peserta, memberikan pengalaman layanan yang lebih baik," ujarnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 1749 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
Masbuki menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Masbuki
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.