Berita Bulungan Terkini

Atasi Antrean Kendaraan di SPBU, Satpol PP Bulungan Tunggu Regulasi: Penertiban Langkah Terakhir

Satpol PP dan PMK Bulungan mengaku belum ada rencana penertiban. Pihaknya masih menunggu regulasi untuk melakukan penertiban.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM di salah satu SPBU di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (tribunkaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Antrean kendaraan yang isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU di Tanjung Selor, kerap meluber hingga ke tepi jalan raya. Sehingga selain mengganggu lalu lintas, juga mengurangi kenyamanan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengaku belum ada rencana penertiban.

Pihaknya masih menunggu regulasi untuk melakukan penertiban.

Pihak Satpol PP Bulungan, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Tujuh Pelajar Pria Diamankan Satpol PP Tarakan

"Kami akan berkolaborasi dengan OPD terkait. Kalau memang harus ditertibkan, kami siap,” kata Wilson Ului  kepada awak media, Jumat (17/01/2025).

Penertiban, kata dia, sebagai langkah trakhir. 

Pihaknya mengimbau kepada pengendara untuk tetap tertib.

Sehingga, tidak menganggu arus lalu lintas.

“Langkah persuasif akan terus kita lakukan. Penertiban sebagai langkah terakhir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat mengaku telah menerapkan pemungutan retribusi parkir untuk kendaraan yang terparkir di tepi jalan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Januari 2025.

Terhadap kendaraan yang parkir antri di SPBU, kata dia, jika menginap, tentu akan dikenakan tarif parkir. Namun untuk lebih secara teknis akan dikoordinasikan dengan pihak terkaitnya.

“Kenapa dilakukan pemungutan retribusi?, karena kondisi perparkiran semakin semrawut. Belum lagi menganggu lalulintas," kata Yunus.

Sesuai ketentuan, tarif parkir tepi jalan kendaraan roda empat Rp 4 ribu. Sementara, untuk roda dua Rp 2 ribu. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini kondisi perparkiran di wilayah Tanjung Selor semakin tertata.

Baca juga: Tegaskan Tiada Larangan PKL Berjualan, Satpol PP Bulungan Kaltara Hanya Tertibkan Pelanggar Perda

“Kami juga mendorong kesadaran pengendara untuk tertib. Sehingga, kawasan Tanjung Selor ke depan lebih tertata,” bebernya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved