Berita Bulungan Terkini

Bupati Bulungan Terbitkan Edaran Penataan Tanjung Selor, Setiap Mobil Wajib Siapkan Tempat Sampah

Bupati Bulungan Syarwani mengeluarkan SE baru terkait penataan kota Tanjung Selor. Salah satu poin, yakni mengatur terkait pengelolaan sampah.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi. Salah satu ikon Kota Tanjung Selor. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait penataan kota Tanjung Selor, yakni Edaran Nomor : 100.3.4.2/2.1/Bapp.Litbang.05 TAHUN 2025. 

Di mana, dalam Surat Edaran ini salah satunya mengatur terkait pengelolaan sampah.

Dalam edaran itu, Bupati Bulungan, Syarwani menekankan kepada setiap orang berkewajiban mengelola sampah di lingkungan maupun tempat usaha serta sarana publik.

Salah satunya kepada para pemilik mobil, yang diwajibkan menyiapkan tempat sampah pada kendaraannya.

Baca juga: Sempat Mengira Tetangga Bakar Sampah, Saksi Kebakaran di Tana Tidung Kaget Lihat Api di Atap Rumah

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta memperhatikan jadwal membuang sampah ke TPS. Yakni, pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita. 

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan penataan bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang garis sepadan bangunan, pagar, sungai dan pantai.

"Drainase harus dikembalikan sesuai dengan fungsinya, tidak boleh ada bangunan maupun aktivitas PKL (pedagang kaki lima) di atas drainase," tegas Syarwani.

Aturan lain yang tertata dalam edaran tersebut, pemasangan baliho maupun sejenisnya dilarang dipasang di pohon, tiang listrik maupun tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).

"Kami berharap edaran ini dapat menjadi perhatian bersama agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata," tegas bupati dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/01/2025).

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved