Berita Nasional Terkini

Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Ingin buktikan status tersangkanya tidak adil dan terkesan dipaksakan, tim hukum Hasto Kristiyanto siap melawan KPK di sidang praperadilan hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Ingin buktikan penetapan tersangkanya dalam kasus Harun Masiku tidak adil, tim hukum Hasto siap lawan KPK di sidang praperadilan hari ini, Rabu (5/2/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tim hukum telah siap menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

"Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan, ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum," kata Ronny dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2024).

Ronny menilai, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dipaksakan.

PRAPERADILAN HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjadi pembicara di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Hasto menjalani sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Rabu (5/2/2024)
PRAPERADILAN HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjadi pembicara di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Hasto menjalani sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, Rabu (5/2/2024) (ARSIP - Warta Kota/Yulianto)

Baca juga: Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi

Sebab menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP tersebut.

"Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah," kata Ronny.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukunm Nasional ini pun menyinggung perkara dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.

Perkara itu, kata Ronny, telah diperiksa dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung. Dia bilang, dari semua tingkatan pemeriksaan, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan Sekjen PDI-P tersebut.

"Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto," kata Ronny.

"Dalam negara hukum yang tunduk terhadap penghormatan hukum, tidak ada urgensi atau hal yang luar biasa untuk memeriksa lagi perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Lagi pun, sampai sekarang, kenapa Harun Masiku tidak kunjung ditangkap?" ucapnya.

Baca juga: Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa

Pengacara Senior dan Elite PDI-P Bela Hasto

Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P terjun langsung dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Mereka duduk berjajar di arena sidang pada sisi yang berseberangan dengan Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan, dalam mengajukan permohonan praperadilan ini, Hasto didampingi sejumlah pengacara.

Selain Ronny sendiri, pengacara senior yang turun gelanggang adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya.

Total, terdapat sembilan pengacara yang duduk di arena sidang untuk membela Hasto.

Sementara itu, dari pihak KPK mengutus lima anggota Tim Biro Hukum ke ruang sidang.

Adapun persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sebelum dimulai, sang hakim berpesan agar persidangan dilaksanakan dengan asyik.

"Enggak perlu pakai ketegangan apa pun," ujar Djuyamto.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Terhadap praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo mengatakan, tim hukum Komisi Antirasuah akan membuka alat-alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.

Dia bilang, alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan Hasto terlibat dalam pemberian suap terhadap proses PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved