Putusan MK di Pilkada Tarakan

Yakini Hasil Dismissal 100 Persen, Tim Koalisi Parpol Pemenangan Kharisma Syukuri Hasil Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui majelis hakim telah putuskan gugatan pemohon atas sengketa hasil Pilkada Tarakan tak dapat diterima alias ditolak.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Khairul-Ibnu Saud Sejahterakan Masyarakat, Herman Hamid. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Namun masing-masing memantau mandiri pribadi melalui media sosial. Karena kondisinya masing-masing tim juga sedang dalam kesibukan dan agenda masing-masing.

"Tapi kami sambil memantau. Ini hari ini saya juga mau terbang ke Jakarta jadi sambil pantau YouTube," paparnya.

Begitu juga informasi saat ini Wali Kota Tarakan terpilih, dr. Khairul, M.Kes bersama keluarga tengah melaksanakan umrah. 

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Tana Tidung 2024 di MK, Ibrahim Ali Ibadah Umroh Bersama Keluarga

"Semua memonitor juga. Walaupun kita yakin, tidak mau mendahului. Melalui mekanisme yang sah oleh keputusan hakim MK," ujarnya.

Ia sendiri belum berkoordinasi dengan Wali Kota Tarakan dan Wakil Wali Kota Tarakan. Setelah putusan pihaknya akan segera   menyampaikan ucapan kepada keduanya (dr. Khairul dan Ibnu Saud).

"Beliau (Wali Kota Tarakan)  posisi di Jakarta mungkin. Selanjutnya kami tunggu KPU untuk pleno," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved