Putusan MK di Pilkada Tarakan

Yakini Hasil Dismissal 100 Persen, Tim Koalisi Parpol Pemenangan Kharisma Syukuri Hasil Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui majelis hakim telah putuskan gugatan pemohon atas sengketa hasil Pilkada Tarakan tak dapat diterima alias ditolak.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Khairul-Ibnu Saud Sejahterakan Masyarakat, Herman Hamid. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tepat pukul 14.46 WIB atau sekitat pukul 15.46 WITA sore tadi, Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) melalui majelis hakim telah putuskan gugatan pemohon atas sengketa hasil Pilkada Tarakan tak dapat diterima alias ditolak.

Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Khairul-Ibnu Saud Sejahterakan Masyarakat, Herman Hamid ikut menyampaikan bahwa ia meyakini 100 persen hasilnya dismissal.

"Saya yakin 100 persen dismissal," ujar Herman Hamid pagi tadi,  sekitar pukul 07.57 WITA pagi tadi.

Dan benar, sesuai keyakinannya, hasilnya sama dengan yang diputuskan MK dalam sidang pleno pengucapan putusan atau  ketetapan dismissal  Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala daerah Pilkada Serentak 2024, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS Putusan MK Soal Pilkada Tarakan, Gugatan Pemohon Ditolak, Eksepsi Dianggap Kabur

Hasilnya tak penuhi syarat formil sehingga, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. 

Di mana kesatu, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Ketua Tim Koalisi Partai Pemenangan Khairul-Ibnu Saud Sejahterakan Masyarakat, Herman Hamid kembali dikonfirmasi melalui WA, setelah putusan selesai dibacakan.

"Pertama, atas nama ketua timses kami ucapkan alhamdulillah, 9 hakim MK menolak eksepsi atau keberatan pemohon secara keseluruhan dianggap kabur atau tidak jelas," ujar Herman Hamid.

Sehingga hasil pemilihan kemarin lanjutnya tentu akan berlanjut menunggu penetapan dari KPU.

Herman Hamid tak menampik, setelah perjalanan panjang prosesnya sampai di tahap ini tentu cukup melelahkan namun akhirnya didapatkan hasil yang sesuai harapan semua tim terlibat.

"Perasaannya pasti senanglah. Sekalipun kami merasa dari awal yakin kalau pemohon itu semuanya hanya argumentasi. Dan tidak berdasar. Apa yang kami yakini dari awal ya seperti yang disampaikan oleh hakim MK," tegasnya.

Bahwa semua eksepsi  atau keberatan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tak penuhi syarat formil. "Seperti itu. Tidak berdasar," paparnya.

Ia melanjutkan memang di sidang putusan MK hari ini, tidak ada acara spesial khusus memantau hasil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved