Putusan MK di Pilkada Tarakan
BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik
Hasil sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal MK dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Pilkada Serentak.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - TribunBreakingNews - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan hasil Pilkada Tarakan ditolak, Khairul-Ibnu Saud siap dilantik.
Hari ini, Rabu (5/2/2025) pukul 14.30 WITA, berlangsung sidang putusan sela atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilkada Tarakan 2024.
Kota Tarakan juga mendapat giliran pembacaan ketetapan dismissal MK pada siang hari.
Diketahui , sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tarakan 2024 ke MK.
Permohonan gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Diketahui, pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo.
Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi
Kemudian, ada juga Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.
Hari ini, sidang putusan perkara PHPU dipimpin dan dibuka langsung Ketua MK Suhartoyo.
Untuk jadwal Kota Tarakan, dibacakan majelis hakim pukul 15.36 WITA.
10 putusan dibacakan termasuk Tarakan dibacakan serentak.

Diketahui pengucapan putusan atau ketetapan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam hal ini termohon adalah dan pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan.
Adapun permohonan diajukan dinyatakan tak penuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas.
Majelis Hakim, Saldi Isra dalam pembacaan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Serentak
Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air
TribunBreakingNews
Lembaga Analisis HAM Indonesia
gugatan
Pilkada Tarakan
PHPU
Khairul-Ibnu Saud
Makan Bergizi Gratis, Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul |
![]() |
---|
Bawaslu Tarakan Ikut Beri Keterangan Saat Proses Gugatan di MK, Tegaskan Alurnya Sesuai Koridor |
![]() |
---|
Sempat Digugat, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih |
![]() |
---|
DPRD Agendakan Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih pada 8 Februari 2025 |
![]() |
---|
Malam Ini, KPU Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul-Ibnu Saud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.