Putusan MK di Pilkada Tarakan
BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik
Hasil sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal MK dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Pilkada Serentak.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Sehingga lanjutnya, dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," papar Saldi Isra.
Kemudian lanjutnya lagi dalam pembacaan putusan, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Maka, konklusi (kesimpulan) dan seterusnya, dianggap telah diucapkan.
Kemudian berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan seterusnya, dianggap telah diucapkan.
Kemudian secara bergantian, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Di mana kesatu, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca juga: Besok, Hasil Putusan PHPU KPU Bulungan Dibacakan, Tiga Hari Berikutnya Penetapan Calon Terpilih
Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Juga dibantu Titis Anin Dihajati, Akmarina Rasika, Rahmadiani Putri Nilasari, Oliviana Agustin, Ahmad Dodi Hariyadi, M. Risawinata, Abdul Basid Wadi dan Bisariadi sebagai panitera pengganti dan dihadiri pihak.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Serentak
Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air
TribunBreakingNews
Lembaga Analisis HAM Indonesia
gugatan
Pilkada Tarakan
PHPU
Khairul-Ibnu Saud
Makan Bergizi Gratis, Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul |
![]() |
---|
Bawaslu Tarakan Ikut Beri Keterangan Saat Proses Gugatan di MK, Tegaskan Alurnya Sesuai Koridor |
![]() |
---|
Sempat Digugat, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih |
![]() |
---|
DPRD Agendakan Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih pada 8 Februari 2025 |
![]() |
---|
Malam Ini, KPU Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul-Ibnu Saud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.