Putusan MK di Pilkada Tarakan

BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik

Hasil sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan dismissal MK dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Pilkada Serentak.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI SCREENSHOOT YOUTOBE MAHKAMAH KONSTITUSI
MK TOLAK GUGATAN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan amar putusan ketetapan dismissal  ) dalam sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tarakan 2024, Rabu (5/2/2025). Dalam putusan sela, Hakim MK memutuskan menolak gugatan pemohon. 

Sehingga lanjutnya, dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas  atau kabur atau obscuur adalah  beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," papar Saldi Isra.

Kemudian lanjutnya lagi dalam pembacaan putusan, menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Maka, konklusi (kesimpulan) dan seterusnya,  dianggap telah diucapkan.

Kemudian berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945 dan seterusnya, dianggap telah diucapkan.

Kemudian secara bergantian, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Di mana kesatu, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca juga: Besok, Hasil Putusan PHPU KPU Bulungan Dibacakan, Tiga Hari Berikutnya Penetapan Calon Terpilih

Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.

Juga dibantu Titis Anin Dihajati, Akmarina Rasika, Rahmadiani Putri Nilasari, Oliviana Agustin, Ahmad Dodi Hariyadi, M. Risawinata, Abdul Basid Wadi dan Bisariadi sebagai panitera pengganti dan dihadiri pihak.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved