Putusan MK di Pilkada Tarakan
Ibnu Saud Ucapkan Rasa Syukur, Pasca MK Totak Gugatan Pilkada Tarakan: Alhamdulillah
Pasca MK tolak gugatan pemohon Pilkada Tarakan 2024, Ibnu Saud Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih mengucapkan rasa syukurnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Tarakan 2024, karena dianggap tidak jelas atau kabur serta tidak memenuhi syarat formil. Ibnu Saud langsung mengucapkan syukur dan meminta semua pihak hormati putusan MK.
Terkait putusan MK, Ibnu Saud Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih Periode 2025-2030 dan Ketua DPW Gerindra Kaltara yang hadir langsung menyaksikan hasil putusan MK, Rabu (5/2/2024) kemarin dalam rilis videonya, Ibnu Saud di depan gedung MK usai penetapan mengucapkan rasa syukurnya usai mendengarkan hasil putusan MK tersebut.
"Alhamduliah kita baru saja mendengarkan keputusannya bahwa gugatan yang diajukan sudah ditolak alias keputusannya dismissal," papar Ibnu Saud.
Untuk itu lanjut Ibnu Saud, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK dan mengajak bersatu lagi membangun Tarakan.
Baca juga: BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik
"Saya kira itu yang saya sampaikan. Sekarang kami minta kita waktunya bersatu, bersama membangun Kota Tarakan dan tidak ada lagi yang iri karena kita semua harus bersatu," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa pada akhirnya sudah ada kepastian dan sistem hukum. "Dan kita juga memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada ketidakpuasan,” ujar Ibnu Saud.
Ia meminta dengan adanya putusan MK, sebagai lembaga tertinggi, semua ikut menghormati keputusan MK ini.
"Dengan menjalankannya dan kita harus sama-sama melupakan semua perbedaan dan bersatu untuk kemajuan Kota Tarakan,” harap Ibnu Saud saat dikonfirmasi media.
Diketahui, pengucapan putusan atau ketetapan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam hal ini termohon adalah KPU Tarakan dan pemohon yakni Lembaga Analisis HAM diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan dan kawan-kawan.
Baca juga: KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK
Adapun permohonan diajukan dinyatakan tak penuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas.
Majelis Hakim, Saldi Isra dalam pembacaan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan yang diajukan adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Sehingga lanjutnya, dengan demikian, eksepsi (keberatan) yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur.
Kemudian secara bergantian, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Dimana kesatu, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Penetapan tepat pukul 14.46 WIB atau sekitat pukul 15.46 WITA sore kemarin, Rabu (5/2/2025).
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa
PHPU
Pilkada Tarakan
Ibnu Saud
putusan MK
Tarakan
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Makan Bergizi Gratis, Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul |
![]() |
---|
Bawaslu Tarakan Ikut Beri Keterangan Saat Proses Gugatan di MK, Tegaskan Alurnya Sesuai Koridor |
![]() |
---|
Sempat Digugat, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih |
![]() |
---|
DPRD Agendakan Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih pada 8 Februari 2025 |
![]() |
---|
Malam Ini, KPU Rapat Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul-Ibnu Saud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.