Berita Nasional Terkini
370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya
Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg .
TRIBUNKALTARA.COM - Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg .
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Menteri ESDM ), Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub pangkalan LPG 3 Kg.
Bagi pengecer LPG 3 Kg yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran dan pembekalan sistem aplikasi.
“Untuk menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ujar Bahlil Lahadalia dikutip dari laman indonesia.go.id.
Rencana peningkatan status pengecer LPG 3 Kg menjadi sub pangkalan telah disampaikan Bahlil usai rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025) lalu.
Tujuannya adalah memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Aplikasi MAP Pertamina, Boleh Jualan Elpiji Bersubsidi
“Tujuan penataan distribusi LPG 3 Kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan,” ujarnya.
Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 Kg dalam kondisi aman dan tersedia cukup.
Langkah itu diambil sebagai solusi untuk mengatasi gejolak di masyarakat akibat larangan sementara pengecer menjual LPG 3 Kg.
Dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, diharapkan distribusi gas LPG 3 Kg dapat berjalan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan.

Bagi pengecer yang ingin beralih jadi sub pangkalan, silakan mengunduk aplikasi MerchantApps Pangkalan ( MAP ) Pertamina.
Artikel ini akan mengulas cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg secara online.
Perlu diketahui, aplikasi MAP sebelumnya memang sudah dipakai oleh para pangkalan LPG 3 Kg.
Dan kini, dengan para pengecer yang berstatus sub pangkalan, diwajibkan melakukan hal serupa, artinya harus mendaftar dulu.
Dengan aplikasi MAP, para pengecer diminta melaporkan transaksi penjualan LPG 3 Kg yang mereka lakukan.
"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan.
Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso di Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Baca juga: Detik-detik Menteri ESDM Bahlil Disemprot Pembeli Gas, Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg lagi
Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di sub pangkalan tetap harus membawa KTP.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.
"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 Kg ini dipake oplos baru kasih ke industri.
Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Cara Mendaftar
Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas LPG 3 Kg, bisa mendaftar menjadi sub pangkalan agar bisa tetap menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Untuk bisa mendaftar syaratnya antara lain memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).
Adapun Cara Mendaftar pangkalan gas LPG 3 Kg online seperti dikutip dari Kompas.com, yakni:
Langkah pertama, membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.
Baca juga: Prabowo Batalkan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf ke Warga
Berikut Cara Mendaftar:
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.
Tahapan mendaftar:
Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas LPG 3 Kg?
Mendaftar ke Pertamina Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Baca juga: Agen LPG 3 Kg di Tanjung Selor Sudah Sosialisasi ke Pangkalan, Tidak Boleh Jual ke Pengecer
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 Kg. (tribunnews.com/kompas.com)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
pengecer
cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg
pangkalan
LPG 3 Kg
aplikasi
Persyaratan
Menteri ESDM
Bahlil Lahadalia
Pertamina
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.