Berita Kaltara Terkini
Masih Ada Aset Pemprov Kaltara Dikelola Pihak Lain, Begini Penjelasan BKAD
BKAD Kaltara mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara masih dikelola oleh lain.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara masih dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lain.
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menyampaikan bahwa kondisi ini didasari karena Pemprov Kaltara tidak ingin menerima aset yang belum tuntas sepenuhnya.
“Jadi kami ini memang tidak mau menerima aset atau barang yang bermasalah. Artinya jika diserahkan harus sudah clean and clear, seperti status sertifikat dan kepemilikannya sudah jelas,” ucapnya, Minggu (16/2/2025).
Denny menegaskan bahkan ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik dengan pihak lain yang masih mengelola aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.
Baca juga: Efisiensi APBD Malinau Kaltara, Pengadaan Aset Daerah Wajib Pertimbangkan Jangkauan Bencana
Meskipun hal ini nantinya akan menjadi salah satu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya hal ini menjadi tugas dari pengelola aset saat ini, sebab Pemprov hanya bertugas menerima jika telah dilakukan serah terima aset.
“Umpamannya ini temuan, ya silahkan tugasnya pengelola misalkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Kami siap menerima untuk mengelola kalau tidak bermasalah,” tegasnya.
Denny menyebutkan hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika aset yang menjadi kewenangan Pemprov tapi belum diserahkan, itu akan tetap jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Tentu ini menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan, karena kami belum melakukan serah terima. Yang jelas kami maunya jika sudah dilakukan serah terima harus sudah clean and clear,” ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita
Mengenai aset yang menjadi kewenangan Pemprov namun belum dilakukan serah terima ada beberapa jenis diantaranya jalan dan pelabuhan.
“Kita tidak bisa sebutnya yang mana ya, yang jelas ada itu ada jalan dan pelabuhan. Pasti sudah tahulah yang mana,” tandasnya
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
| El Nino Godzila Landa Indonesia, BMKG Tanjung Harapan Sebut Tidak Berdampak di Kalimantan Utara |
|
|---|
| Tamara Moriska Dorong Penguatan Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan |
|
|---|
| Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Dukung WFA ASN Tiap Jumat:Jangan Malah Dipakai Pergi ke Kebun |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Penyerahan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi |
|
|---|
| Anggaran Makan dan Minum DPRD Kaltara Viral, Sekwan Fandi: Kegiatan Bersama Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-BKAD-Kaltara-Denny-Harianto-dthfg.jpg)