Selasa, 7 April 2026

Berita Kaltara Terkini

Masih Ada Aset Pemprov Kaltara Dikelola Pihak Lain, Begini Penjelasan BKAD

BKAD Kaltara mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara masih dikelola oleh lain.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
ASET PEMPROV KALTARA – Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto saat menyampaikan masih ada aset milik Pemprov Kaltara belum diserahterimakan hingga 2025 (TribunKaltara.com / Desi Kartika). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara masih dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lain.
 
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menyampaikan bahwa kondisi ini didasari karena Pemprov Kaltara tidak ingin menerima aset yang belum tuntas sepenuhnya.
 
“Jadi kami ini memang tidak mau menerima aset atau barang yang bermasalah. Artinya jika diserahkan harus sudah clean and clear, seperti status sertifikat dan kepemilikannya sudah jelas,” ucapnya, Minggu (16/2/2025).
 
Denny menegaskan bahkan ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik dengan pihak lain yang masih mengelola aset yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Kaltara.

Baca juga: Efisiensi APBD Malinau Kaltara, Pengadaan Aset Daerah Wajib Pertimbangkan Jangkauan Bencana

Meskipun hal ini nantinya akan menjadi salah satu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya hal ini menjadi tugas dari pengelola aset saat ini, sebab Pemprov hanya bertugas menerima jika telah dilakukan serah terima aset.
 
“Umpamannya ini temuan, ya silahkan tugasnya pengelola misalkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Kami siap menerima untuk mengelola kalau tidak bermasalah,” tegasnya.
 
Denny menyebutkan hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika aset yang menjadi kewenangan Pemprov tapi belum diserahkan, itu akan tetap jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
 
“Tentu ini menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan, karena kami belum melakukan serah terima. Yang jelas kami maunya jika sudah dilakukan serah terima harus sudah clean and clear,” ujarnya.

Baca juga: 3 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis, Hukuman Jadi 6,5 Tahun Penjara hingga Semua Aset Disita

Mengenai aset yang menjadi kewenangan Pemprov namun belum dilakukan serah terima ada beberapa jenis diantaranya jalan dan pelabuhan.
 
“Kita tidak bisa sebutnya yang mana ya, yang jelas ada itu ada jalan dan pelabuhan. Pasti sudah tahulah yang mana,” tandasnya
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved