Kabar Artis
6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Terjerat Narkoba Lagi: Sempat Mengelak hingga Peran Mantan Sopir
Simak fakta-fakta penangkapan musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba keempat kalinya, ada peran mantan sopir hingga ditetapkan tersangka.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
DOK. Istimewa via Kompas.com
FARIZ RM NARKOBA - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM (tengah) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di Bandung pada (18/2/2025). Intip fakta-fakta penangkapannya hingga keterlibatan mantan sopir.
6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
4 Fakta Perseteruan Razman Nasution vs Hotman Paris di Ruang Sidang, Nyaris Terlibat Adu Fisik |
![]() |
---|
5 Fakta Pemindahan Lolly dari RS Polri ke Tempat Eksklusif, Nikita Mirzani Belum Jenguk? |
![]() |
---|
5 Fakta Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra: Pisah Rumah hingga Tak Tuntut Harta Gana-gini |
![]() |
---|
5 Fakta Penikaman yang Tewaskan Aktor Sandy Permana: Pelaku Tetangga Sendiri, Sempat Terlibat Cekcok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.