Kabar Artis

6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Terjerat Narkoba Lagi: Sempat Mengelak hingga Peran Mantan Sopir

Simak fakta-fakta penangkapan musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba keempat kalinya, ada peran mantan sopir hingga ditetapkan tersangka.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
DOK. Istimewa via Kompas.com
FARIZ RM NARKOBA - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM (tengah) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di Bandung pada (18/2/2025). Intip fakta-fakta penangkapannya hingga keterlibatan mantan sopir. 

6. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved