Kabar Artis

6 Fakta Penangkapan Fariz RM yang Terjerat Narkoba Lagi: Sempat Mengelak hingga Peran Mantan Sopir

Simak fakta-fakta penangkapan musisi Fariz RM yang kembali terjerat kasus narkoba keempat kalinya, ada peran mantan sopir hingga ditetapkan tersangka.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
DOK. Istimewa via Kompas.com
FARIZ RM NARKOBA - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM (tengah) ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di Bandung pada (18/2/2025). Intip fakta-fakta penangkapannya hingga keterlibatan mantan sopir. 

Namu, polisi belum merincikan berapa jumlah narkoba yang disita dari musisi 66 tahun ini.

"Barang bukti sabu dan ganja," kata Andri.

"Mohon waktu ya, insyaallah segera dirilis pimpinan," lanjutnya.

Baca juga: 5 Fakta Penikaman yang Tewaskan Aktor Sandy Permana: Pelaku Tetangga Sendiri, Sempat Terlibat Cekcok

4. Peran mantan sopir Fariz RM

Dalam wawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai dengan penangkapan sopirnya, ADK, yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).

Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.

Nurma mengatakan, menurut pengakuan ADK ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.

Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.

“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.

5. Fariz RM dan mantan sopirnya jadi tersangka, positif narkoba

Setelah ditangkap, Fariz RM dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.

"Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi dimintai keterangan, dijawab dengan jelas," kata Nurma.

Fariz RM yang masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Nurma.

Baca juga: Kronologi Perkara Narkotika Libatkan Asril hingga Putusan MA, Bawa Pakaian Kotor Ternyata Isi Sabu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved