Berita Tana Tidung Terkini

Disdikbud Tana Tidung Tetapkan Libur Sekolah Jelang Ramadhan, Kurangi Jam Belajar selama Bulan Puasa

Disdikbud Tana Tidung beri penjelasan soal Libur Sekolah hingga jam belajar yang akan mengalami perubahan selama Bulan Puasa.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
LIBUR RAMADHAN - Sekretaris Disdikbud Tana Tidung, Irdiansyah saat ditemui di Aula Bank KaltimTara Cabang Tideng Pale, Jl Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa (18/2/2025). Ia menjelaskan tentang libur Ramadhan hingga jam belajar yang akan mengalami perubahan selama bulan puasa. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.CON, TANA TIDUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan jadwal Libur Sekolah menjelang bulan suci Ramadhan. Keputusan ini disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku.

Sekretaris Disdikbud Tana Tidung, Irdiansyah, mengatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, terkait Libur Sekolah selama bulan Ramadhan.

Namun, kebijakan libur telah ditetapkan berdasarkan aturan yang ada.

"Kami masih menunggu juknisnya, tapi surat edaran untuk Libur Sekolah sudah kami sesuaikan dengan kalender pendidikan agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Kalau Menteri Pendidikan menyatakan kalender pendidikan itu disesuaikan, ya kami akan menyesuaikan," ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Libur sekolah ditetapkan mulai satu hari sebelum Bulan Puasa hingga beberapa hari setelahnya.

Hal ini juga berlaku untuk libur Lebaran yang akan disesuaikan dengan cuti nasional.

Selain penyesuaian jadwal libur, jam belajar selama Bulan Puasa juga mengalami perubahan.

"Untuk jam pembelajaran SMP, akan dikurangi 10 menit per mata pelajaran. Begitu juga dengan SD, tetapi untuk SD, pengaturannya diserahkan langsung ke sekolah masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H, Simak Jadwal Libur Sekolah di Bulan Puasa

Meski durasi belajar berkurang, materi pembelajaran akan tetap diberikan secara penuh.

"Materi pembelajaran tetap sama, hanya durasi belajarnya saja yang dikurangi. Selain itu, akan ditambah dengan muatan lokal," ucap Irdiansyah.

Selama Bulan Puasa, setiap sekolah juga diwajibkan mengadakan kegiatan pesantren kilat. Program ini dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

"Kegiatan pesantren kilat tetap ada, dan itu dianggarkan dari BOP. Pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah, tapi kami wajibkan karena ini termasuk dalam kurikulum ekstrakurikuler dan kokurikuler," katanya.

Biasanya, kegiatan pesantren kilat berlangsung selama satu minggu dan bertujuan untuk membentuk karakter siswa.

"Pesantren kilat ini bagian dari pendidikan karakter, jadi kami wajibkan. Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan, akan kami tegur," tegasnya.

Kendati demikian, kewajiban ini dikecualikan bagi sekolah dengan mayoritas siswa non-Muslim.

"Misalnya di Betayau atau Muruk Rian, yang mayoritas siswanya Kristen. Kalau siswa Muslimnya hanya satu atau dua orang, tentu tidak mungkin kami ikutkan," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved