Razia Hotel di Tarakan

Hasil Razia Valentine di Tarakan, Lima Perempuan Diduga Open BO, Tinggal Selama 3 Hari di Hotel

Lima perempuan diduga Open BO. karena tinggal selama tiga hari di salah satu hotrl di Tarakan. Bahkan petugas menemukan catatan dari resepsionis.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
PAUSIAH TERJARING RAZIA VALENTINE - 30 orang terjaring razia saat Hari Valentine, lima orang di antaranya diduga melakukan praktik open BO. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-30 orang yang diamankan saat razia hari Valentine terdiri dari 10 orang bukan pasangan suami istri dan 20 orang diberikan pembinaan, dari 20 orang diantaranya 5 perempuan diduga Open BO.

“Kami berikan pembinaan untuk 20 orang. Kami berikan pemahaman terkait pelanggaran yang dilakukannya. Dan itu kita buatkan surat pernyataan," ucap Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah, Kamis (20/2/2025).

Rohimansyah mengatakan, dari 20 orang, didapati 5 orang perempuan usia dewasa diduga membuka praktik Open BO (booking online) atau booking out (BO).

"Dari 20 orang, dugaan lima orang perempuan itu melakukan praktik asusila, bahasa sekarang Open BO,” kata Rohimansyah.

Baca juga: Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Jalani Sidang Tipiring di PN Tarakan, Denda Rp 500 Ribu Per Orang

Dasar dugaan lima orang lakukan praktik Open BO setelah petugas mengumpulkan informasi baik dari catatan resepsionis dan keterangan resepsionis hotel.

“Karena ada tamu ditulis jamnya di situ, posisi keterangannya stay. Artinya dia menginap di situ lebih dari tiga hari. Inisial hotel B di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan,” papar Rohimansyah.

Dari lima perempuan yang diduga open BO hasil keterangannya tidak mau mengakui. Namun lanjutnya, personel mencurigai kelimanya mengarah ke sana.

“Usia rata-rata di  25-30 tahun. Tidak ada yang di bawah umur,” paparnya.

Domisili perempuan ini berdasarkan indentifikasi KTP berasal dari Pulau Jawa rerata. Kelimanya diberikan pembinaan oleh pihak Satpol PP Tarakan.

Rohimsyah 20022025.jpg
ROHIMANSYAH- Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah.

Selanjutnya ada juga didapati yang masih di bawah umur  dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian  Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KN). Informasinya  dari DP3AP2KB melakukan asesmen.

“Keterangan lanjut bisa ke DP3AP2KB,” tukasnya.

Diketahui, dari 30 orang diamankan. 10 orang diberikan sanksi tipiring dan sudah ada yang menjalani. Sedangkan 20 orang diberikan pembinaan dan surat pernyataan, dari 20 orang itu, 5 orangdi satu hotel diduga melakukan praktik asusila.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved