Berita Nunukan Terkini
Kesbangpol Singgung Pemilih Pemula tak Bisa Gunakan Hak Suara dan Kemudahan WNI Dapat KTP di Nunukan
Kesbangpol Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) singgung pemilih pemula yang tak bisa gunakan hak suaranya saat Pilkada 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) singgung pemilih pemula yang tak bisa gunakan hak suaranya saat Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali saat focus group discussion (FGD) terkait evaluasi Pilkada 2024 di Kantor KPU Nunukan, Senin (24/02/2025).
"Banyak pemilih pemula berusia 17 tahun, tapi tidak punya KTP ( Kartu Tanda Penduduk). Sehingga tidak bisa gunakan hak suaranya di Pilkada 2024," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, siang.
Hasan Basri menuturkan soal pemilih pemula yang tak bisa gunakan hak suaranya saat Pilkada 2024, dikeluhkan oleh sejumlah siswa saat Kesbangpol Nunukan melakukan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Malinau Kaltara 74 Persen, KPU Kaltara: Turun di Semua Daerah
"Warga yang berusia 17 tahun boleh memilih. Tapi faktanya, ketika kami sosialisasi di SMA, banyak yang keluhkan tidak punya KTP. Sementara syarat memilih harus punya KTP," ucapnya.
Kemudahan WNI Dapatkan KTP Nunukan
Selain itu, Hasan Basri mengaku bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan dapat meningkat dan menurun drastis secara tiba-tiba.
Hal itu disebabkan karena Nunukan merupakan daerah transit menuju Malaysia dan sebaliknya.
Ditambah lagi kata dia, WNI (Warga Negara Indonesia) begitu mudah mendapatkan KTP di Kantor Disdukcapil Nunukan.
"Pengalaman saya jadi Camat Nunukan, begitu mudah orang ngurus KTP di sini lalu pergi ke Malaysia. Ada juga WNI dari luar daerah pindah ke Nunukan, hanya karena harga rumput laut sedang tinggi di Nunukan. Begitu harga turun, mereka kembali lagi ke daerahnya," ujarnya.
Bahkan Hasan Basri beberkan kejadian di sebuah TPS (tempat pemungutan suara), ada puluhan warga yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), tapi tidak berada di Nunukan.
"Tadi saat FGD, mantan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sampaikan ada 70-an orang terdaftar dalam DPT, tapi tidak ada orangnya di tempat. Nah, ini bisa pengaruhi tingkat partisipasi pemilih. Jumlah penduduk jadi tiba-tiba naik drastis dan tiba-tiba turun drastis," tuturnya.
Baca juga: Evaluasi Pilkada 2024, KPU Nunukan Sebut Kritik Paling Banyak di Tingkat Partisipasi Pemilih Menurun
Tanggapan KPU Nunukan
Terpisah, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menyampaikan bahwa bagi pemilih pemula dibolehkan memilih di TPS, sepanjang menunjukkan biodata kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kami sudah sering sampaikan bahwa pemilih pemula yang belum memiliki fisik e-KTP, silahkan ke Disdukcapil Nunukan untuk minta biodata kependudukan melalui aplikasi. Misalnya dia sudah merekam e-KTP, tapi karena tidak ada blanko, jadi fisik e-KTP dia tidak punya. Itu bisa tunjukkan biodata kependudukan melalui aplikasi IKD, saat mencoblos di TPS," ungkap Rahman.
Penulis: Febrianus Felis
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kesbangpol
Hasan Basri
Kartu Tanda Penduduk
partisipasi pemilih
Nunukan
Pilkada
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.