Berita Kaltara Terkini
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tambak Tanjung Buka Bulungan
Pria usia 40 tahun dtangkap Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, di wilayah pertambakan Tanjung Buka, diduga edarkan sabu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Seorang pria berinisial J (40 tahun), ditangkap polisi di sebuah areal pertambakan di daerah Pulau Tudang, Desa Tanjung Buka, Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Kini pria tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, beserta barang bukti narkotika berupa sabu.
Direktur Reserse Narkoba Pilkada Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara.
Diungkapkan, penangkapan yang dilakukan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal tentang keberadaan J. Di mana J sendiri memang sejak lama diincar polisi.
Baca juga: Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Saat Transaksi Sabu di Tarakan
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menemukan 8 bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 5,12 gram.
"Pelaku ini memang sudah diincar, dia sebagai pemasok sabu ke petambak-petambak. Setelah mendapat informasi tentang keberadaannya, kami melalui tim Opsnal langsung mendatangi lokasi yang ditunjuk," ungkap Ronny dalam rilisnya yang diterima media ini pada Selasa (04/03/2025).
Setibanya di lokasi, lanjut dia, personel tim Opsnal melihat seorang pria yang mereka curigai memasuki pondok tambak. Tanpa membuang waktu, mereka langsung melakukan penyergapan.
Hingga saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 3,52 gram, petugas juga turut mengamankan uang tunai, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tarakan, DC Terduga Kurir Sabu 75 Kg Siap Disidangkan di Pengadilan
Ronny menambahkan, saat ini, tersangka J bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk proses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Pihak kepolisian, imbuh Ronny, masih terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan Utara.
Ia pun menegaskan, Polda Kaltara berkomitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Apalagi melihat posisi geografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Ronny mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak terkecuali yang berkaitan dengan narkoba.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
pria
ditangkap
polisi
pertambakan
Desa Tanjung Buka
Tanjung Palas Tengah
Bulungan
Kalimantan Utara
Polda Kaltara
barang bukti
sabu
narkotika
TribunKaltara.com
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.