Berita Kaltara Terkini

Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Saat Transaksi Sabu di Tarakan

Ketika transaksi sabu, tiga pemuda di lokasi berbeda di Tarakan Kalimantan Utara diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Dit Resnarkoba Polda Kaltara
BERANTAS NARKOBA - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara saat melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRUBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Tarakan, Kalimantn Utara. Tiga pelaku yang diduga terlibat diamankan di tempat yang berbeda.

Pertama, seorang pemuda berinisial A diamankan di Jalan Cendana RT 20, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada akhir pekan lalu.

Dari pengembangannya polisi mengamankan dua pelaku lain. Yakni U dan B. Mereka ditangkap di Jalan Seranai RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan

Dari penangkapan kedua pelaku, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 3,35 gram.

Baca juga: Peredaran Narkoba hingga TPPO, Jadi Pembahasan Pesuruhjaya Polis Sabah Malaysia dan Kapolda Kaltara 

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, penangkapan terhadap A dilaksanakan setelah tim operasional menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkoba di wilayah Sebengkok.

"Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka A di tempat kejadian," ungkap Ronny dalam keterangannya yang diterima Tribun Kaltara pada Kamis (27/2/2025).

Diungkapkan, saat tim Opsnas hendak melakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku menjatuhkan 7 bungkus plastik bening berisi sabu di samping motor yang digunakannya.
 
"Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,96 gram. Kemudian turut diamankan, 1 unit handphone merek Vivo 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.280.000 1 bungkus rokok LA Ice warna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial AC. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AC. 

Baca juga: Data Dua Tahun Terakhir, Generasi Muda Rentan jadi Target Peredaran Narkoba di Malinau Kaltara

"Untuk menemukan lokasi pasti, tim opsnal harus mencari informasi tambahan dari sepupu AC, yaitu B," kata Ronny.

Saat hendak diamankan, B sempat berusaha kabur. Ketika tim Opsnas mengetuk pintu, polisi melihat pelaku mengintip dari balik kaca sebelum mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Namun, setelah diperintahkan untuk kembali, B akhirnya membuka pintu dan mengizinkan tim masuk.

"Waktu pemeriksaan di dalam rumah, tim menemukan U bersembunyi di dalam kamar mandi," ungkapnya.

Dir Resnarkoba mengatakan, sebelum ditangkap, tim terlebih dahulu memanggil Ketua RT 20 untuk menyaksikan proses penggeledahan. 

Di atas meja, ditemukan satu botol permen XYLITOL. Setelah dibuka berisi 8 bungkus plastik bening sabu yang dibungkus tisu serta 12 bungkus plastik bening lainnya dengan modus serupa.

"Barang bukti (BB) yang diamankan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram, 5 bungkus plastik kosong pembungkus sabu 2 buah korek api, 1 alat isap sabu (bong), 1 unit handphone iPhone 11, 1 botol permen XYLITOL yang digunakan untuk menyimpan sabu," bebernya.

BERANTAS NARKOBA - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara saat melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara.
BERANTAS NARKOBA - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara saat melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba di Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Dit Resnarkoba Polda Kaltara)

Saat ini, tersangka B dan U bersama barang bukti telah diamankan di Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved