Jumat, 17 April 2026

Berita Kaltara Terkini

DPRD Kaltara Tegaskan, Pemerintah Wajib Melindungi Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan dukungan kepada pekerja lokal di Kaltara agar dapat terserap di perusahaan yang berinvestasi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
Anggota Tim Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Adrian. Pansus ini sedang menggodok Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal Kaltara. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan dukungan kepada pekerja lokal di Kalimantan Utara, agar dapat terserap di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi. 

Hal tersebut ditekankan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. 

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih besar di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kaltara. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang jelas terkait persentase serapan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” ujar Dino Andrian.  

Politisi muda dari Partai Hanura ini menegaskan, bahwa selain menetapkan kebijakan persentase serapan tenaga kerja, pemerintah juga perlu memastikan adanya program pelatihan keterampilan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan industri. 

Baca juga: Proyek Pembangunan IKN Nusantara Serap 9.976 Naker, Otorita IKN: Sudah 30 Persen Diisi Pekerja Lokal

“Pelatihan harus linear dengan kebutuhan perusahaan yang ada, sehingga para pekerja lokal bisa memiliki daya saing dan benar-benar siap masuk ke dunia kerja,” kata legislator dari Tarakan itu.  

Melalui fungsi legislasi, DPRD Kaltara saat ini tengah merancang Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang bertujuan mengakomodir hak-hak pekerja daerah agar tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar. 

Hingga saat ini, Pansus telah menggelar empat kali rapat pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  

Pansus menargetkan dalam tiga bulan seluruh tahapan penyusunan Ranperda dapat dirampungkan. Setelah pembahasan di tingkat internal selesai, proses selanjutnya adalah koordinasi dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), serta evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

“Kami tidak ingin Perda ini hanya sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. Implementasinya di dunia usaha harus benar-benar berjalan agar memberikan dampak nyata bagi tenaga kerja lokal,” tegas Dino.  

Baca juga: Update WNA yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pekerja Lokal Sudah Dipulangkan ke Negara Asalnya 

Ketika perda ini diimplementasikan, ditarget mampu mengawal pembangunan ekonomi yang lebih inklusif di Kaltara

"Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi perusahaan di daerah ini, dapat berbanding lurus dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara," pungkasnya. 

(adv)

Penulis: Edy Nugroho

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved