Berita Tarakan Terkini

Update WNA yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pekerja Lokal Sudah Dipulangkan ke Negara Asalnya 

Imigrasi Tarakan sebut WNA yang lakukan penganiyaan ke pekerja lokal sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sebab kasus penganiayaan berakhir mediasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mahesa Abdurrachim. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terkini kasus WNA (Warga Negara Asing) yang menjadi pekerja asing di salah satu perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara telah dipulangkan kembali ke negaranya.

Dipulangkannya WNA ke negara asalnya  tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim.

Diketahui, WNA itu dipulangkan, karena melakukan penganiayaan terhadap pekerja lokal. Namun kasus ini berlangsung damai usai dilakukan mediasi oleh kepolisian

Mahesa Abdurrachim mengungkapkan, pemulangan WNA ini dilakukan pihak perusahaan karena kasus tersebut berakhir  dengan cara mediasi. Sehingga  kasus ini tidak dilimpahkan ke Imigrasi Tarakan.

Baca juga: Update Penganiayaan yang Dilakukan Pekerja Asing, Imigrasi Tarakan Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

“Saya dapat informasi di kepolisian sudah damai dan infonya sudah pulang,” paparnya.

Menurut Mahesa Abdurrachim pada kasus seperti ini, apalahi permasalahan sudah diselesaikan di pihak kepolisian maka kewenangan dikembalikan kepada instansi yang menangani.

“Balik lagi ke kewenangan masing-asing intansi, institusinya. Kemarin ini kan dugaan tindak pidana umum ada di kepolisian. Kalau ditemukan tindak pidana pasti dipidanakan, setelah itu, kalau terbukti, maka dilimpahkan untuk dipulangkan Imigrasi,” paparnya.

Namun karena berakhir damai, informasi di lapangan, sponsor sudah memulangkan pelaku penganiayaan. Ia melanjutkan, dalam kasus ini, jika sudah dinyatakan damai, maka tidak ada pelimpahan kasus ke Imigrasi.

“Laporan saja iya karena dia keluar dari Indonesia, terekam dalam sistem kami,” papar Mahesa Abdurrachim.

Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Pekerja Lokal oleh Oknum TKA, Kapolres Tarakan Sebut Masih Pemeriksaan

Ia menambahkan lagi, yang bersangkutan terdata sebagai tenaga kerja di perusahaan yang dimaksud.

Untuk fokus bidang yang dipegang ia tidak lupa dan harus membaca data.

“Soalnya saya kemarin lihat izin tinggal ada KITAS-nya keluaran Imigrasi Tarakan. Dia terdaftar resmi dari perusahaan. Namanya saya lupa nanti dicek lagi,” paparnya.

Suasana Polres Tarakan saat didatangi massa Pasukan Merah Nusantara yang mendesak mengeluarkan diduga pelaku penganiayaan yang berstatus pekerja asing atau WNA.
Suasana Polres Tarakan saat didatangi massa Pasukan Merah Nusantara yang mendesak mengeluarkan diduga pelaku penganiayaan yang berstatus pekerja asing atau WNA. (Tribun Kaltara)

Mengantisipasi kejadian WNA kemarin yang terlibat dalam penendangan kepada pekerja lokal, khusus pengawasan orang asing di Tarakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan kepada perusahaan dan sponsor.

“Kemarin sudah ngobrol dengan perusahaan mengapa kejadian terjadi. Ke depannya akan ada edukasi ke sponsor jangan sampai terulang dan dimohon dipantau. Perselisihan gak semata terjadi di orang asing dan Indonesia, tapi di kita sesame bisa selisih. Balik lagi sponsor bagaimana menata orang-orang ini,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved