Berita Tarakan Terkini
Update WNA yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pekerja Lokal Sudah Dipulangkan ke Negara Asalnya
Imigrasi Tarakan sebut WNA yang lakukan penganiyaan ke pekerja lokal sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sebab kasus penganiayaan berakhir mediasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terkini kasus WNA (Warga Negara Asing) yang menjadi pekerja asing di salah satu perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara telah dipulangkan kembali ke negaranya.
Dipulangkannya WNA ke negara asalnya tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim.
Diketahui, WNA itu dipulangkan, karena melakukan penganiayaan terhadap pekerja lokal. Namun kasus ini berlangsung damai usai dilakukan mediasi oleh kepolisian.
Mahesa Abdurrachim mengungkapkan, pemulangan WNA ini dilakukan pihak perusahaan karena kasus tersebut berakhir dengan cara mediasi. Sehingga kasus ini tidak dilimpahkan ke Imigrasi Tarakan.
Baca juga: Update Penganiayaan yang Dilakukan Pekerja Asing, Imigrasi Tarakan Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
“Saya dapat informasi di kepolisian sudah damai dan infonya sudah pulang,” paparnya.
Menurut Mahesa Abdurrachim pada kasus seperti ini, apalahi permasalahan sudah diselesaikan di pihak kepolisian maka kewenangan dikembalikan kepada instansi yang menangani.
“Balik lagi ke kewenangan masing-asing intansi, institusinya. Kemarin ini kan dugaan tindak pidana umum ada di kepolisian. Kalau ditemukan tindak pidana pasti dipidanakan, setelah itu, kalau terbukti, maka dilimpahkan untuk dipulangkan Imigrasi,” paparnya.
Namun karena berakhir damai, informasi di lapangan, sponsor sudah memulangkan pelaku penganiayaan. Ia melanjutkan, dalam kasus ini, jika sudah dinyatakan damai, maka tidak ada pelimpahan kasus ke Imigrasi.
“Laporan saja iya karena dia keluar dari Indonesia, terekam dalam sistem kami,” papar Mahesa Abdurrachim.
Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Pekerja Lokal oleh Oknum TKA, Kapolres Tarakan Sebut Masih Pemeriksaan
Ia menambahkan lagi, yang bersangkutan terdata sebagai tenaga kerja di perusahaan yang dimaksud.
Untuk fokus bidang yang dipegang ia tidak lupa dan harus membaca data.
“Soalnya saya kemarin lihat izin tinggal ada KITAS-nya keluaran Imigrasi Tarakan. Dia terdaftar resmi dari perusahaan. Namanya saya lupa nanti dicek lagi,” paparnya.

Mengantisipasi kejadian WNA kemarin yang terlibat dalam penendangan kepada pekerja lokal, khusus pengawasan orang asing di Tarakan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan kepada perusahaan dan sponsor.
“Kemarin sudah ngobrol dengan perusahaan mengapa kejadian terjadi. Ke depannya akan ada edukasi ke sponsor jangan sampai terulang dan dimohon dipantau. Perselisihan gak semata terjadi di orang asing dan Indonesia, tapi di kita sesame bisa selisih. Balik lagi sponsor bagaimana menata orang-orang ini,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
WNA
pekerja asing
perusahaan
Tarakan
Kalimantan Utara
Mahesa Abdurrachim
penganiayaan
pekerja
kepolisian
TribunKaltara.com
Begini Penjelasan Direktur PDAM Tarakan Terkait Tarif Abodemen dan Usulan Penambahan Dewan Pengawas |
![]() |
---|
RDP dengan PDAM Tarakan, Pemuda Pertanyakan Penggunaan Tarif Abodemen dan Tambah Dewan Pengawas |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan |
![]() |
---|
Perjuangan Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK Lanjut ke DPRD Tarakan Kaltara, Ini Jawaban Komisi 1 |
![]() |
---|
Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.