Berita Tana Tidung Terkini
Belum Ada Kepastian, DPRD Tana Tidung Kaltara Bahas Status Honorer dan PPPK di RDP Bareng BKPSDM
Status tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tana Tidung masih belum temukan titik terang menyusul aturan pemerintah.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Status tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Tidung masih belum temukan titik terang menyusul aturan baru dari Pemerintah Pusat.
Untuk membahas hal tersebut, DPRD Tana Tidung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tana Tidung, Ronny Sianturi kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Jl Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
"Tadi kami baru selesai RDP dengan dinas terkait mengenai honorer dan PPPK," ujar Ronny Sianturi, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Soal Pelantikan PPPK dan CPNS Ditunda, Pemkab Tana Tidung Tunggu Juknis, Pemanggilan Belum Dilakukan
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan tenaga honorer dan PPPK.
"Berdasarkan penjelasan, kita mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Pusat saja. Kita juga masih menunggu apa saja penjelasan setelah peraturan itu keluar dan seperti apa juknisnya di daerah," katanya.
Sementara ini, Pemerintah Daerah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait perekrutan tenaga honorer karena adanya sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
"Untuk sementara, Pemerintah Daerah juga belum bisa eksekusi karena memang ada sanksi jika melaksanakan perekrutan honorer dan sebagainya," tegasnya.
Ronny menyebutkan bahwa anggaran sebenarnya tersedia, tetapi pemanfaatannya bergantung pada kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Memang semua anggarannya itu ada, tapi yang menjadi permasalahan karena melihat aturan ini tergantung nanti OPD terkait bagaimana mereka melihat celah untuk menggaji anggotanya," ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada keluhan resmi dari masyarakat terkait persoalan ini. Namun, komunikasi secara pribadi melalui pesan singkat sudah mulai masuk.
"Secara tertulis belum ada keluhan dari masyarakat, tapi kalau melalui WhatsApp dan sebagainya itu sudah ada," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa larangan merekrut tenaga honorer mulai berlaku sejak Januari, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada Desember lalu.
"Aturan melarang merekrut tenaga honorer mulai bulan Januari karena edaran itu keluar di bulan Desember, dan itu berlaku sampai ada surat edaran terkait aturan terbaru nanti," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta penjelasan lebih lanjut dari BKPSDM, tetapi belum ada kepastian sampai kapan aturan ini berlaku.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DPRD Tana Tidung
Ronny Sianturi
Tana Tidung
PPPK
Kaltara
RDP
Bupati Ibrahim Ali Minta Auditorium Pendidikan di Tana Tidung Diberi Nama Haji Undunsyah |
![]() |
---|
Dishub Tana Tidung Perbaiki Portal Pembatas Kendaraan Bermuatan Berat di Jalan Seputuk-Kapuak |
![]() |
---|
Buka TMMD ke-126, Wabup Tana Tidung Ajak Dukung Pembangunan Desa dan Jaga Semangat Gotong Royong |
![]() |
---|
Pemkab Tana Tidung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan, Dorong Peningkatan Pengelolaan Lumpur Tinja |
![]() |
---|
Libatkan 150 Personel, Kodim 0914 Tana Tidung Laksanakan TMMD ke-126 di Desa Limbu Sedulun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.