Berita Kaltara Terkini

Pengangkatan 55 CPNS dan 1.158 PPPK Pemprov Kaltara Terpaksa Ditunda, Dampak Efisiensi Anggaran

Dengan adanya efisiensi anggaran, akhirnya pengangkatan CPNS dan PPPK Pemprov Kaltara terpaksa ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang pengangkatan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
PENGANGKATAN CPNS DITUNDA – Plt Kepala BKAD Kaltara, Andi Amriampa saat diwawancara media tentang penjadwalan ulang atau penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Dampak efisiensi anggaran, pengangkatan 55 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.158 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kaltara hasil seleksi tahun 2024 terpaksa ditunda.

Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan alasan dilakukan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Pemprov Kaltara hasil seleksi 2024 adalah permintaan dari beberapa daerah terkait dengan adanya efisiensi anggaran. Oleh karena itu, beberapa daerah mengusulkan penjadwalan ulang pengangkatan.

“Beberapa daerah dari 270 sekian daerah itu memang mengusulkan untuk dilakukan penjadwalan ulang terkait dengan efisiensi anggaran, termasuk Pemprov Kaltara juga mengusulkan,” ungkapnya, Senin (11/3/2025).

Dijelaskan, bahwa pada awalnya Pemprov Kaltara mengusulkan dilakukan penundaan pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024 di pertengahan tahun yakni hingga sekitar bulan Juni.

Baca juga: Fakta-fakta Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN 2024: CPNS Mundur Jadi Oktober 2025, PPPK Maret 2026

“Karena skenario yang dibuat BKD Kaltara itu 6 bulan gaji non ASN dan 6 bulan gaji PNS dan PPPK,” sebutnya.

Sehingga jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) keluar per 1 Maret, maka tidak ada anggaran untuk melakukan penggajian pada 1 April. Oleh karena itu Pemprov Kaltara turut mengusulkan dilakukannya penjadwalan ulang pengangkatan CPNS hasil seleksi tahun 2024.

“Sebenarnya ada beberapa daerah yang TMT keluar per 1 Maret 2025 dan penggajian 1 April 2025. Tapi karena ini kebijakan pusat sehingga teman-teman di daerah harus mematuhi,” ujar Andi Amriampa.

BKD Kaltara meminta agar 55 CPNS dan 1.158 PPPK hasil seleksi tahun 2024 menunggu jadwal ulang pengangkatan yang telah ditetapkan. Berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI, Menpan-RB dan BKN pengangkatan CPNS akan dijadwalkan ulang  1 Oktober 2025. Sementara PPPK 1 Maret 2026. Pelaksanaan pengangkatan akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved